Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cycling de Jabar Jadi Ajang Persiapan Atlet Jelang Kejurnas Balap Sepeda 2024
- Man. City Vs Man. United, The Citizens Mau Pecahkan Rekor
- Rinov Dan Pitha Melaju, Putri KW Angkat Koper
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Sengketa Pilpres 2024 Selesai MK Move On Ke Sengketa Pileg
Idham Holik: Kami Koordinasi Dengan KPU Seluruh Indonesia
Jumat, 26 April 2024 07:50 WIB
Sebelumnya
PPP berkeyakinan, permohonannya akan dikabulkan MK. Bagaimana respons Anda?
Sebagaimana hasil perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, dan berdasarkan prinsip akuntabilitas, KPU akan mempertahankan apa yang telah ditetapkan itu, dalam persidangan PHPU Legislatif (sengketa Pileg).
Bagaimana KPU mempertahankan itu?
Baca juga : Erfandi Syaqroni: Ada Migrasi Suara PPP Ke Beberapa Partai
Melalui jawaban dan pembuktian, sesuai aturan Pemilu yang berlaku dan fakta-fakta dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi secara berjenjang, hasil perolehan suara Pemilu Serentak 2024.
Apa lagi yang KPU persiapkan?
KPU melibatkan pengacara yang memiliki kompetensi tinggi dan pengalaman luas berkenaan advokasi kepemiluan. Kami juga telah mengkonsolidasikan persiapan jawaban dan alat bukti dengan KPU di seluruh Indonesia, yang sekiranya wilayah kerjanya ada dalam permohonan PHPU Legislatif, yang teregister dan akan disidangkan.
Baca juga : Kami Tunggu Putusan Yang Sejernih Air
Kenapa Anda begitu yakin bisa mempertahankan argumen di MK?
Karena, proses perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara Peserta Pemilu Serentak 2024 dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif serta berkepastian hukum.
Oleh karena itu, apa yang telah ditetapkan KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, telah sesuai dengan aturan dan fakta kepemiluan.
Baca juga : Idham Holik: Kami Punya Kebebasan Dalam Menilai Pemohon
Bagaimana dengan sistem noken yang dipermasalahkan PPP?
Sistem pemberian suara noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah, sah menurut hukum, karena hal tersebut termaktub dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 26 April 2024 dengan judul "Sengketa Pilpres 2024 Selesai MK Move On Ke Sengketa Pileg, Idham Holik: Kami Koordinasi Dengan KPU Seluruh Indonesia"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya