Dark/Light Mode

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Kubu 01, 02 Dan 03 Sudah Serahkan Kesimpulan Ke Mahkamah Konstitusi

Kami Tunggu Putusan Yang Sejernih Air

Jumat, 19 April 2024 07:50 WIB
Aryo Seno Bagaskoro, Jubir TPN Ganjar-Mahfud. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Aryo Seno Bagaskoro, Jubir TPN Ganjar-Mahfud. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh para pihak. Masing-masing memiliki pendapat dan permintaan ke MK.

Kubu Pasangan Calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyerahkan  kesimpulan tentang sengketa Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Dalam kesimpulannya, kubu 03 menyoroti lima kategori pelanggaran mencolok yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.

Yakni, pelanggaran etika yang dimulai dari Putusan MK Nomor 90, nepotisme, abuse of power yang terkoordinir, pelanggaran prosedural Pemilu 2024, dan penyalahgunaan aplikasi di KPU yang mengakibatkan terjadinya penggelembungan suara.

Kubu 03 meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pada hari yang sama, Tim Hukum Prabowo-Gibran juga menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK. Tim Prabowo-Gibran meyakini, Mahkamah Konstitusi akan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan kesimpulan ke MK. Kesimpulan kubu 02 dan KPU, berisi bantahan atas argumentasi paslon 01 dan 03.

Baca juga : Hinca Panjaitan: Mereka Seharusnya Ke Bawaslu, Bukan MK

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aryo Seno Bagaskoro berharap, hakim MK bisa menerima permintaan tim hukum Paslon 03. Yakni, agar dilakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan meyakini, Majelis Hakim MK akan menolak gugatan Paslon 01 dan 03. Sebab, kata dia, MK hanya menangani perselisihan suara Pemilu.

Hal senada disampaikan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurut dia, kesimpulan yang dibuat 01 dan 03, tidak didasari fakta hukum dan fakta elektoral. Namun, emosi karena kalah.

"Ngambek karena kalah, kemudian minta rival politik yang menang dianulir. Untuk itu, kami berkeyakinan Hakim MK akan menolak semua gugatan yang tidak berpijak pada fakta-fakta hukum tersebut, namun lebih kepada curhatan emosional pihak yang kalah," ujar Dahnil kepada Rakyat Merdeka, Kamis (18/4/2024).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Aryo Seno Bagaskoro dan Hinca Panjaitan.

Kesimpulan para pihak tentang sengketa Pilpres 2024, sudah disampaikan ke MK. Apa saja yang menjadi poin kesimpulan Paslon 03?

Berdasarkan yang disampaikan Pak Todung Mulya Lubis (kuasa hukum 03), poin-poin itu antara lain: Pelanggaran etika yang terjadi di multi instansi, nepotisme, abuse of power di berbagai lini pemerintahan, hingga pelanggaran prosedur Pemilu dari sebelum hingga setelah Pemilu yang tercermin melalui carut marut Sirekap (Sistem Rekapitulasi).

Baca juga : Hadi: Rakyat Tak Berdaya Berhadapan Dengan Mafia

Apakah Anda yakin, alasan tersebut bisa diterima Majelis Hakim MK?

Harapan kami, yang mulia para hakim MK bisa mengembalikan marwah MK di hadapan publik.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan yakin gugatan itu akan ditolak, karena MK hanya menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu, bukan sebelum dan proses Pemilu. Apa tanggapan Anda?

Kami semua menunggu putusan MK yang sejernih air dan seterang fajar. Semata-mata demi kewibawaan MK sebagai lembaga yang terhormat dan anak kandung Reformasi.

Apa yang membuat Anda yakin ini akan diterima?

Publik sudah dipertontonkan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan putusan pelanggaran etik terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman, terkait putusan MK Nomor 90 mengenai ambang batas usia Cawapres.

Masak untuk urusan begitu saja, MK bisa menggunakan kewenangan untuk memutus, lalu untuk urusan yang lebih fundamental dalam menjaga substansi demokrasi kita dalam Pemilu, MK dibatasi hanya menghitung suara.

Baca juga : Gerindra: Komunikasi Sama PKB & PPP, Jos!

Lantas, apa harapan Anda kepada MK?

Kami ingin berprasangka baik kepada seluruh Hakim MK, dan mendorong MK untuk mengambil putusan yang adil dan pasti.

Dalam permohonan tim hukum kami yang sudah dituangkan dalam persidangan, karena yang dipersoalkan adalah urusan legitimasi Pemilu secara keseluruhan, maka harapan kami adalah dilakukan diskualifikasi paslon 02 dan pemungutan suara ulang. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 19 April 2024 dengan judul "Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Kubu 01, 02 Dan 03 Sudah Serahkan Kesimpulan Ke Mahkamah Konstitusi, Kami Tunggu Putusan Yang Sejernih Air"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.