Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Dikepung Demonstran, Revisi UU Pilkada Dibatalkan
Firman Soebagyo: Harus Ada PKPU Sesuai Putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 07:50 WIB
Sebelumnya
Bagaimana respons Anda ketika pimpinan DPR akhirnya mengikuti putusan MK tentang Pilkada?
Saya menyambut baik keputusan pimpinan DPR yang telah membatalkan revisi UU Pilkada.
Kenapa Anda menyambut baik?
Mengikuti putusan MK merupakan keputusan yang tepat, karena DPR sebagai pembuat undang-undang harus memahami tugas dan fungsinya.
Baca juga : Cyril Raoul Hakim: Kawal, Supaya Tak Ada Dadakan Lagi
Anda tidak membantah bahwa putusan MK final dan mengikat?
Iya, itu sudah menjadi putusan yang sifatnya final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak boleh kita mengabaikan putusan MK.
DPR sudah mengamini putusan MK. Selanjutnya, apa saran Anda?
KPU dan semua lembaga harus tunduk dan menaati putusan MK.
Baca juga : Menteri Siti: Pentingnya Kolaborasi Tangani Iklim
Apakah KPU perlu merevisi Peraturan KPU terkait Pilkada?
Iya, KPU harus mengeluarkan PKPU yang sesuai putusan MK. Tidak boleh ada rujukan lain.
Kenapa jika ada rujukan lain?
Itu namanya pembangkangan terhadap konstitusi negara. Sangat berbahaya untuk keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depannya.
Baca juga : Demokrat Usulkan SBY Bisa Menjadi Penengah
Apa harapan Anda?
Kita harus mendengarkan aspirasi dan suara rakyat. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 23 Agustus 2024 dengan judul "DPR Dikepung Demonstran, Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Firman Soebagyo: Harus Ada PKPU Sesuai Putusan MK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya