Dark/Light Mode

Ingin Pemilu Nasional Dan Daerah Berjarak 2 Tahun, Perludem Gugat UU Pemilu Ke MK

Ahmad Doli Kurnia: Lebih Baik Diserahkan Kepada Pembuat UU

Sabtu, 5 Oktober 2024 07:50 WIB
Ahmad Doli Kurnia, Mantan Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ahmad Doli Kurnia, Mantan Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Perludem menggugat ke MK soal perlunya pemisahan Pemilu pusat dan Pemilu daerah. Bagaimana tanggapan Anda?

Tidak apa-apa kalau Perludem menggugat ke MK. Menggugat merupakan hak konstitusional siapa saja, untuk melakukan uji materi ke MK.

Menurut Anda, apakah gugatan ini bisa diterima MK?

Nanti kita lihat putusan MK sepertiapa. Tapi, dalam gugatan seperti ini, ada dua yurisprudensi terhadap putusan MK.

Apa saja?

Baca juga : Nurlia Dian Paramita: Banyak Kertas Suara Malah Bikin Bingung

Pertama, MK membuat norma baru seperti Pilkada 2024. MK memutus syarat pencalonan Pilkada. Kedua, MK memutus bahwa sistem Pemilu adalah open legal policy, yakni diserahkan kepada pembuat undang-undang.

Dalam gugatan Perludem ini, apakah lebih baik diserahkan ke DPR dan Pemerintah saja sebagai pembuat undang-undang?

Kalau saya ditanya, sebaiknya putusan MK yang berkaitan dengan soal undang-undang yang sudah ada, lebih baik melalui pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.

Kenapa harus diserahkan ke DPR dan Pemerintah?

Karena kalau diserahkan kepada pembuat undang-undang, harus ada kajian, harus membuat naskah akademik, harus ada uji publik. Prosesnya panjang, dan mudah-mudahan hasilnya matang.

Baca juga : Gaya Kepemimpinan Jokowi Sangat Dekat Dengan Rakyat

Tentang opsi Pemilu pusat dipisah dengan Pemilu daerah, bagaimana?

Soal opsi banyak. Waktu kami menyusun draf undang-undang itu, opsi tersebut pun ada. Misalnya, tentang pemisahan antara Pemilu nasional dengan Pemilu daerah.

Pemilu nasional itu pemilihan anggota DPR, DPD dan Pilpres. Pemilu daerah berarti memilih Gubernur, DPRD Provinsi dan Kebupatan/Kota.

Opsi kedua, misalnya ada pemisahan antara legislatif dengan eksekutif. Jadi, yang diserentakkan itu Pilpres, Pilgub, dan Pilwalkot/Pilbup.

Yang berikutnya serentak adalah Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kebupatan/Kota.

Baca juga : Beringin Jamin Menteri Parpol Pasti Profesional

Apakah Anda sepakat dengan gugatan Perludem?

Saya belum mau masuk ke materinya, tapi punya komitmen untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem politik, termasuk sistem Pemilu kita. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 5 Oktober 2024 dengan judul "Ingin Pemilu Nasional Dan Daerah Berjarak 2 Tahun, Perludem Gugat UU Pemilu Ke MK, Ahmad Doli Kurnia: Lebih Baik Diserahkan Kepada Pembuat UU"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.