Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bawaslu Jakarta Ingatkan Tim Kampanye, Jangan Halangi Pengawas Pilkada
Rian Ernest: Yang Melanggar Silakan Diproses
Kamis, 24 Oktober 2024 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta menegaskan kepada tim kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada Jakarta 2024, agar tak menghambat kinerja petugas.
Mereka dilarang menghalangi petugas pengawas, untuk melaksanakan tugasnya dalam tahapan kampanye. "Tim kampanye atau relawan Paslon dilarang keras menghalang-halangi dan/atau mengintimidasi pengawas Pemilu di lapangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, Jumat (18/10/2024), dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : Instansi Pemerintah Kudu Punya Tim Siber
Benny mengatakan, Bawaslu berwenang mengawasi setiap bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung (offline) atau dalam jaringan (online). Bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja petugas pengawas, bisa dikenakan sanksi pidana. "Jika kegiatan tersebut kategori kampanye ilegal, maka Bawaslu berwenang menindak secara tegas," ucapnya.
Menurut Benny, tim kampanye dan relawan dari masing-masing Paslon, harus memberitahukan Polda Metro Jaya, terkait kegiatan mereka yang berkaitan dengan kampanye. Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga : Soal Postur KMP, Banteng Berprasangka Baik
"Tim Kampanye dan pelaksana kampanye, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, dengan tembusan kepada Bawaslu dan KPU, sesuai tingkatan," ujar Benny.
Dasar pemberitahuan inilah, lanjutnya, yang digunakan polisi untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait penyelenggara kegiatan politik. Surat ini dikeluarkan sebelum kegiatan kampanye dilakukan. "Jika tidak ada pemberitahuan, maka dianggap kampanye ilegal," imbuhnya.
Baca juga : Joki Publikasi-Jurnal Predator Harus Disikat Sampai Tuntas
Bagaimana sikap para Tim Kampanye? Berikut tanggapan Juru Bicara Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), Rian Ernest:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya