Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Apa Kabar RUU Perampasan Aset?
Andreas Hugo Pareira: Di Baleg, Belum Ada Yang Mengusulkan
Sabtu, 23 November 2024 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Singkat cerita, DPR hanya memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai kategori jangka menengah. Bukan prioritas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kemudian menanggapi tentang RUU Perampasan Aset yang tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Baca juga : Pratikno: Pastikan Mudik Dan Balik Aman & Lancar
Hal yang utama, katanya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen atas pemberantasan korupsi. "Itu clear dan jelas," tandasnya.
Dia menambahkan, RUU Perampasan Aset memang sudah diajukan ke parlemen sejak Pemerintahan Jokowi, namun, faktanya itu tidak dibahas.
Saat ditanya, apakah sulit mendapatkan kesepakatan di DPR terkait RUU Perampasan Aset, sehingga tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025, Supratman tidak memastikannya, karena itu wilayah parlemen.
Baca juga : Gerindra Optimis Indonesia Melesat Jadi Negara Maju
Tetapi, ia mengaku punya tugas memastikan bahwa setiap rancangan undang-undang yang diajukan Pemerintah, harus selesai.
"Apalagi, Prolegnas sekarang bisa diubah, tidak seperti dulu. Kalau dulu, setiap enam bulan," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Hal tersebut disampaikan Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Baca juga : Pasien Tak Perlu Lagi Berobat Ke Singapura
Namun, menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira, tidak ada pihak yang mengusulkan RUU Perampasan Aset ke Baleg periode saat ini.
"Saya malah tahu dari media massa kalau itu usulan di DPR periode yang lalu," kata Andreas Hugo saat dihubungi, Jumat (22/11/2024).
Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Andreas Hugo Pareira.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya