Dark/Light Mode

Denda Damai Untuk Koruptor, Wacananya Belum Sirna

Willy Aditya: Niatnya Baik, Untuk Balikin Duit Negara

Selasa, 31 Desember 2024 07:40 WIB
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat wacana ini?

Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 35, memberi penjelasan yang tegas perihal ini. Di sana dikatakan, denda damai tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, kewenangannya didelegasikan kepada Kejaksaan Agung dan cukup dengan peraturan.

Apakah ada pengecualian?

Tidak ada pengecualian khusus atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Kita harus konsisten terhadap pelaksanaan UU. Siapa lagi yang akan hormat terhadap UU jika kita tidak melakukannya.

Baca juga : Pemerintah Renovasi10 Ribu Sekolah Di 2025

Apakah aturan ini bisa berjalan dengan baik?

Semua aturan ada potensi yang sama, berjalan baik maupun buruk. Niat Pemerintah dalam wacana denda damai adalah mengembalikan kerugian negara. Kalau itu tercapai, berarti aturannya efektif, dan sebaliknya.

Apakah Anda yakin?

Semua akan berjalan baik jika niat baik, disusun dengan rencana baik, dan diawasi dengan baik. Jadi, kita tunggu detail rencana baik ini. Saya kira, masyarakat melalui media bisa mengawasi dengan baik.

Baca juga : Share Swap HIN Dan WIKA Kerek Ekosistem Pariwisata

Bagaimana pengawasan terhadap prosesnya?

DPR punya kewenangan pengawasan yang diberi oleh undang-undang. Saya memastikan, kewenangan pengawasan pelaksanaan UU Kejaksaan dalam konteks denda damai, akan berlangsung sebagaimana mestinya.

Apa peran DPR dalam konteks ini?

Mulai dari awal perencanaan, tentu kementerian akan bicara bersama kami. Di sana akan dibuat kriteria-kriterianya. Tentu DPR akan mensupervisi pelaksanaannya. NNM

Baca juga : Gerindra Kaji Untung-Rugi Pilkada Tidak Langsung

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 31 Desember 2024 dengan judul "Denda Damai Untuk Koruptor, Wacananya Belum Sirna, Willy Aditya: Niatnya Baik, Untuk Balikin Duit Negara"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.