Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usulan Moge Boleh Masuk Tol, Bikers Gembira, MTI Menolak
Djoko Setijowarno: Secara Investasi Tidak Signifikan
Minggu, 26 Januari 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Apa tanggapan Anda terkait usulan agar Moge boleh melintas di jalan tol?
Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol, umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat. Kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
Sebagai penegasan, motor dilarang masuk tol ya?
Jalan tol untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu, kendaraan roda dua seperti motor, jelas tidak diizinkan untuk melintas.
Baca juga : Irian Ibrahim: 15 Tahun Sudah Kami Berjuang
Meski begitu, perubahan aturan terjadi, kendaraan bermotor roda dua seperti motor dibolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam aturan tersebut ditambahkan, bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan, jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Maksudnya, jalan tol khusus untuk motor, ya?
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu, harus terpisah secara fisik dari jalur tol bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009). Pemisahan jalur ini, dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna tol. Tidak semua tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor.
Baca juga : Menkomdigi Kerja Sama Bareng Negeri Bollywood
Kesimpulannya, Anda menolak Moge melintas di jalan tol?
Ya, kecuali buat jalur sendiri, tidak bergabung dengan kendaraan roda 4 ke atas, seperti di Bali dan Suramadu.
Terkait alasan Moge boleh masuk tol karena memberikan keuntungan bagi negara, bagaimana tanggapan Anda?
Secara investasi, jumlah Moge di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukkan semua jenis motor ke dalam tol, mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi tol sebagai jalan bebas hambatan.
Baca juga : Beringin Dorong Realisasi Target Swasembada Energi
Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan, dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 26 Januari 2025 dengan judul "Usulan Moge Boleh Masuk Tol, Bikers Gembira, MTI Menolak, Djoko Setijowarno: Secara Investasi Tidak Signifikan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya