Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Revisi Undang-Undang Pemilu, Apakah Perlu Secepatnya Dilakukan?
Zulfikar Arse Sadikin: Semua Ada Tahapannya Melalui Prolegnas Dulu
Sabtu, 1 Februari 2025 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, desakan agar DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang Undang Pemilu dan Undang Undang Partai Politik, menguat.
Salah satunya dari Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Titi mendesak DPR segera membahas revisi UU Pemilu. Desakan itu dilontarkan dalam acara diskusi bertajuk Urgensi Kodifikasi UU Pemilu, Minggu (26/1/2025).
Kata Titi, RUU Pemilu dan Pilkada serta Partai Politik, masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Tapi, dia mengingatkan, jangan sekedar masuk Prolegnas tapi responsnya lambat.
Baca juga : Rendy NS Umboh: Jangan Ditunda-tunda, Lebih Cepat Lebih Baik
“Sekarang sudah 2025. Kita harus sudah bergerak untuk punya naskah akademik yang baik, berkualitas dan partisipatif dalam penyusunannya," ujar dosen Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini.
Baginya, awal tahun 2025 adalah waktu yang tepat RUU tersebut dibahas seluruh partai politik di DPR. Jika berlarut-larut, Titi khawatir jebakan kepentingan partisan elektoral 2029, bisa terulang.
Dia melanjutkan, pembahasan revisi ini tidak boleh mepet waktunya, sehingga semua pihak bisa menggunakan momentum pembahasan secara optimal, komprehensif, akademis, dan mendalam, dengan partisipasi yang bermakna dari semua pihak.
Baca juga : Prancis Komit Dukung Modernisasi Alutsista RI
Lebih jauh, Titi mengusulkan pembahasan undang-undang ini melalui Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu, agar fraksi-fraksi dapat mengirimkan legislator terbaiknya yang mampu melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam.
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh setuju dengan desakan yang disuarakan Titi. "Jika pembahasannya lebih cepat, maka akan lebih baik," tandasnya.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, pembahasan ini berada di Badan Legislasi (Baleg) dan pimpinan DPR. “Kami di Komisi II DPR, tidak melama-lamakan,” bantahnya.
Baca juga : PKB Siap Menangkan Pertarungan Politik
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Zulfikar Arse Sadikin tentang desakan agar RUU Pemilu, Pilkada dan RUU Partai Politik segera dibahas DPR.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya