Dark/Light Mode

Revisi Undang-Undang Pemilu, Apakah Perlu Secepatnya Dilakukan?

Zulfikar Arse Sadikin: Semua Ada Tahapannya Melalui Prolegnas Dulu

Sabtu, 1 Februari 2025 07:50 WIB
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Beberapa organisasi Pemilu mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik segera dibahas. Sampai saat ini, belum dibahas ya?

Ya, kan urusannya Baleg (Badan Legislasi) DPR. Karena, inisiasinya di Baleg.

Kan yang mengurusi Pemilu dan partai politik, Komisi II DPR?

Pada awal tahun, kami sudah mengajukan surat pimpinan DPR, agar inisiasi RUU Pemilu itu dilakukan Komisi II.

Naskah akademiknya belum ada, ya?

Baca juga : Rendy NS Umboh: Jangan Ditunda-tunda, Lebih Cepat Lebih Baik

Ya. Rencana itu yang menyiapkan Baleg, termasuk naskah akademiknya sampai ke draft RUU-nya.

Sejauh ini, bagaimana?

Tanya ke Baleg. Kan itu di Baleg. Nah, Komisi II dalam Prolegnes 2025, inisiasi RUU ASN.

Tadi Anda menyebutkan, Komisi II sudah mengajukan surat ke pimpinan terkait revisi UU Pemilu. Bagaimana kelanjutannya?

Beberapa waktu lalu, kami mengajukan surat ke pimpinan DPR agar inisiasi perubahan Undang-Undang Pemilu itu dilakukan Komisi II. Sampai sekarang belum ada persetujuan. Itu yang saya tahu.

Baca juga : Prancis Komit Dukung Modernisasi Alutsista RI

Berarti, bolanya masih di pimpinan DPR, ya?

Ya, maksud kami itu kalau pimpinan DPR setuju atas surat tersebut, nanti kan ada perubahan Prolegnas. Tapi sampai sekarang belum ada, sehingga masih seperti yang awal. Inisiasi perubahan Undang-Undang Pemilu itu dilakukan Baleg.

Kenapa Komisi II ingin  membahas revisi ini?

Karena, kami melihat Pemilu ini kompetensi Komisi II.

Terkait desakan agar RUU ini segera dibahas, bagaimana tanggapan Anda?

Baca juga : PKB Siap Menangkan Pertarungan Politik

Ini bukan soal membahas dengan cepat. Untuk membahas, ada tahapannya. Tahapannya melalui Prolegnas. Lalu dalam Prolegnas itu yang menginisiasi siapa.

Prolegnas kita sekarang yang menginisiasi Baleg. Kalau memang Baleg, berarti yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya Baleg. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 1 Februari 2025 dengan judul "Revisi Undang-Undang Pemilu, Apakah Perlu Secepatnya Dilakukan? Zulfikar Arse Sadikin: Semua Ada Tahapannya Melalui Prolegnas Dulu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.