Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Setelah Revisi Tata Tertib, DPR Bisa Copot Pejabat Negara?
Hendardi: Cacat Formil Dan Materil Bisa Diperkarakan Ke MA
Jumat, 7 Februari 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Anda sudah menguraikan pandangan tentang hasil revisi Tata Tertib DPR itu. Lantas, apa langkah konkret berikutnya?
Peraturan DPR yang cacat formil dan materil ini, sebaiknya tidak perlu diundangkan. Jika sudah terlanjur diundangkan, Peraturan itu bisa diperkarakan (diujimaterikan) ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera dibatalkan.
Bagaimana penilaian Anda tentang Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR?
Baca juga : Martin Manurung: Sifatnya Rekomendasi Kepada Pemerintah
DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsinya, sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan dalam menjalankan undang-undang.
Bukan mencopot pejabat ya?
Iya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan undang-undang, bukan kinerja personal, apalagi kasus-kasus yang menimbulkan konflik kepentingan berlapis.
Baca juga : Awasi Keamanan Pangan Ekspor
Bukankah pencopotan ada korelasinya dengan kewenangan DPR menyetujui pencalonan pejabat?
Dalam sistem presidensial, jika pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara, dan memastikan pembatasan bagi Presiden, agar tidak secara bebas memutuskan pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga.
Supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD, tidak boleh dibiarkan.
Baca juga : KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA
Bagaimana saran Anda?
Sebaiknya, DPR fokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 7 Februari 2025 dengan judul "Setelah Revisi Tata Tertib, DPR Bisa Copot Pejabat Negara? Hendardi: Cacat Formil Dan Materil Bisa Diperkarakan Ke MA"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya