Dark/Light Mode

Tentang Sengketa Pilkada, DKPP Diminta Tindaklanjuti Putusan MK

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi: Mesti Ada Laporan Terlebih Dahulu

Kamis, 27 Februari 2025 07:50 WIB
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner DKPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner DKPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Ada desakan agar DKPP melaku­kan evaluasi atas kinerja KPU dan Bawaslu, pasca putusan MK tentang sengketa Pilkada 2024. Respons Anda?

Saya berterima kasih atas berbagai masukan. Tapi pada prinsipnya, untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja penyelengara Pemilu, ada prosedur dan tata caranya.

Maksud Anda ada mekanismenya?

Baca juga : Muhammad Khozin: Penyelenggara Pilkada Harus Dievaluasi Total

Iya, ada mekanismenya. Aduan itu disampaikan ke DKPP, diterima bagian yang menerima pengaduan. Setelah itu ada verifikasi administrasi maupun material.

Itu memang ada proses, ada syarat dan ketentuannya, diatur berdasarkan undang-undang maupun Peraturan DKPP.

Harus ada laporan ke DKPP terlebih dahulu, ya?

Baca juga : Menperin Sukses Rayu Apple Tambah Investasi

Benar. Jika tidak ada yang me­nyampaikan ke DKPP sesuai dengan prosedur atau ketentuan itu, kami belum bisa melakukan itu, ya.

Perlu saya jelaskan, hampir setiap hari DKPP menerima aduan. Kami pastikan bahwa setiap aduan itu akan diterima dengan bukti, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada di DKPP.

Semua laporan akan ditindak­lanjuti?

Baca juga : Gerindra Ajak Kaum Muda Terjuni Dunia Entrepreneur

Pada prinsipnya, siapa pun yang memang punya keinginan untuk mengadu ke DKPP, kami tindak­lanjuti. Jadi, sepanjang menyangkut penyelenggara Pemilu dan memenuhi syarat administrasi maupun material, akan ditindaklanjuti.

Tapi ada juga aduan yang tidak menuhi syarat administrasi, tidak menuhi syarat material, dan sebagainya, tidak disidangkan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 27 Februari 2025 dengan judul "Tentang Sengketa Pilkada, DKPP Diminta Tindaklanjuti Putusan MK, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi: Mesti Ada Laporan Terlebih Dahulu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.