Dark/Light Mode

Tentang Sengketa Pilkada, DKPP Diminta Tindaklanjuti Putusan MK

Muhammad Khozin: Penyelenggara Pilkada Harus Dievaluasi Total

Kamis, 27 Februari 2025 07:40 WIB
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tentang 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (sengketa Pilkada) tahun 2024.

Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan MK ini membuat berbagai pihak ikut merespons. Anggota Fraksi PKB DPR Indrajaya, salah satunya. Ia menyatakan, dugaan tentang keteledoran KPU dan Bawaslu, adalah akar persoalannya. Karena itu, ia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bertindak.

Baca juga : Menperin Sukses Rayu Apple Tambah Investasi

"DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Indrajaya menegaskan, pemeriksaan administrasi pencalonan, harusnya selesai saat pendaftaran KPU. Berdasarkan asas kode etik penyelenggara Pemilu, disengaja atau tidak disengaja, menurut dia, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.

Dia mencontohkan, putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi, meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.

Baca juga : Gerindra Ajak Kaum Muda Terjuni Dunia Entrepreneur

Menurutnya, aneh jika KPUD tak bisa mencari tahu tentang status calon kepala daerah adalah mantan terpidana di Pengadilan Militer.

Ia berharap, penyelenggara Pemilu di atas KPUD dapat melapor ke DKPP. "Jangan sampai kejadian serupa terulang," tandasnya.

Tak hanya Indrajaya, anggota Komisi II DPR yang lain, Muhammad Khozin juga mempertanyakan kinerja penyelenggara Pemilu. "Jika penyelenggara tidak profesional, layak dilaporkan ke DKPP.

Baca juga : Pemkab Tasikmalaya Angkat Tangan Danai PSU

Lantas, bagaimana respons DKPP atas desakan untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu? Komisioner DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mempersilakan untuk melapor ke DKPP. “Kami akan tindaklanjuti jika memang sesuai,” katanya.

Berikut ini wawancara dengan Muhammad Khozin, berkelindan perlunya evaluasi terhadap kinerja penyelenggara Pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.