Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mendagri Buka Opsi Revisi UU Ormas, Bebas Berserikat, Tapi Jangan Kebablasan
Aria Bima: Negara Tak Boleh Kalah Sama Preman
Senin, 28 April 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Apa pandangan DPR terkait maraknya aksi premanisme ormas?
Ormas itu hak berserikat. Tapi kalau justru mengganggu persatuan, bahkan bertindak melawan hukum, harus dievaluasi. Kalau perlu dibubarkan.
Ada preseden soal pembubaran ormas sebelumnya?
Baca juga : Tito Karnavian: Memang, UU Ormas 1998 Utamakan Kebebasan Sipil
Tentu. Kita pernah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) karena mereka mengganggu kebhinekaan. Ormas yang memperlemah integrasi bangsa tidak boleh dibiarkan.
Pasal apa yang akan diterapkan?
Evaluasi atau pembubaran dapat dilakukan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai payung hukum. Undang-Undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu.
Baca juga : Kemenkes Kirimkan 188 Petugas Khusus
Apa pesan DPR untuk Kemendagri?
Negara tidak boleh kalah oleh kelompok kecil yang merasa bisa bertindak seenaknya. Pemerintah harus hadir.
Apa Anda melihat selama ini Pemerintah dan aparat takut?
Baca juga : Fadli Zon: Pemerintah Sudah Di Jalur Yang Pas
Kemendagri harus berani mengevaluasi, memberi sanksi, bahkan membubarkan ormas yang mengancam integrasi bangsa. Negara ini sudah punya aparat keamanan yang sah. Tidak perlu ada organisasi lain yang merasa berhak mengatur hukum di jalanan. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 28 April 2025 dengan judul "Mendagri Buka Opsi Revisi UU Ormas, Bebas Berserikat, Tapi Jangan Kebablasan, Aria Bima: Negara Tak Boleh Kalah Sama Preman"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya