Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Indonesia Darurat Rokok Pada Anak, Pemerintah Gaspol Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Trubus Rahadiansyah: Raperda KTR Di Jakarta Belum Diperlukan Kok
Senin, 16 Juni 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
Raperda KTR di Jakarta saat ini sedang dibahas. Bagaimana pandangan Anda terhadap hal ini?
Saya menilai saat ini Raperda KTR belum diperlukan. Aktivitas merokok di tempat publik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui menjadi Pergub Nomor 40 Tahun 2020. Jadi, seharusnya aturan itu saja sudah cukup dijadikan rujukan.
Menurut Anda, apakah Pergub tersebut sudah efektif dalam mengatur kawasan tanpa rokok?
Baca juga : Menkop Dan Sri Sultan Kasih Sleman Jempol
Ya, sudah cukup representatif. Tinggal implementasinya saja yang diperkuat. Jika dirasa perlu, pasal-pasal dalam Pergub itu bisa diperjelas atau diperkuat. Tapi belum sampai pada urgensi membuat Raperda baru. Justru yang lebih penting sekarang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kesadaran seperti apa yang Anda maksud?
Misalnya, Pemprov bisa memperbanyak baliho atau spanduk larangan merokok di sembarang tempat. Di sisi lain, sediakan ruang merokok yang memadai. Jika masyarakat melihat ada ruang untuk mereka dan aturan yang jelas, mereka akan tertib dengan sendirinya. Mereka akan lebih sadar bahwa merokok sembarangan itu berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga : Bahlil Tunjukkan Sikap Berpihak Pada Rakyat
Bagaimana jika Raperda itu justru dibuat lebih ketat untuk mengendalikan konsumsi rokok?
Kita juga harus mempertimbangkan dampak ekonominya. Rokok adalah salah satu penyumbang devisa terbesar negara. Jika Raperda KTR dibuat terlalu ketat, bisa merugikan sektor-sektor lain, termasuk pendapatan negara. Apalagi sekarang, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota. Artinya, anggaran khusus dari pusat juga akan berbeda. Maka, kebijakan yang diambil harus realistis dan tidak menimbulkan dampak ekonomi yang besar.
Apakah Anda melihat ada kepentingan tertentu dalam usulan Raperda ini?
Baca juga : Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Gangguan Server
Sangat mungkin. Maka dari itu, penting agar kebijakan publik, apalagi yang menyangkut banyak pihak, dibuat dengan prinsip keterbukaan. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepentingan masyarakat, kepentingan politik, dan kepentingan Pemerintah. Jangan sampai kebijakan itu berat sebelah. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 16 Juni 2025 dengan judul "Indonesia Darurat Rokok Pada Anak, Pemerintah Gaspol Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Trubus Rahadiansyah: Raperda KTR Di Jakarta Belum Diperlukan Kok"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya