Dark/Light Mode

Indonesia Darurat Rokok Pada Anak, Pemerintah Gaspol Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Pramono Anung: Aturan Ini Tak Melarang Orang Untuk Merokok

Senin, 16 Juni 2025 07:50 WIB
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Soal Raperda KTR, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah peraturan ini akan melarang orang merokok sama sekali?

Oh, tidak. Perda rokok itu bukan berarti orang nggak boleh merokok. Bukan. Ini soal penataan, bukan pelarangan total. Kita ingin mengatur agar masyarakat tidak merokok di tempat-tempat publik yang ramai orang.

Artinya akan ada pembatasan di ruang publik?

Betul. Orang tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orangnya. Itu prinsipnya. Tapi bukan berarti hak perokok dihilangkan. Kami akan sediakan fasilitas khusus untuk mereka yang ingin merokok.

Baca juga : Trubus Rahadiansyah: Raperda KTR Di Jakarta Belum Diperlukan Kok

Apakah konsep fasilitas khusus ini mengikuti praktik di negara lain?

Ya, tentu. Di negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, atau Amerika Serikat, sudah diatur dengan rapi. Bahkan di tempat terbuka pun, ada kawasan tertentu yang tetap melarang merokok. Di Jakarta, kedepan, kita akan menuju ke arah itu juga. Tapi kita sesuaikan dengan konteks lokal.

Ada wacana KTR ini akan mencakup juga tempat hiburan malam. Bagaimana pandangan Anda?

Kami setuju dengan usulan DPRD. Tempat hiburan seperti karaoke, kelab malam, dan kafe live music itu masuk ke dalam definisi tempat umum dalam Ranperda ini. Di kota-kota global, bar dan diskotik sudah termasuk kawasan tanpa rokok. Kita ingin Jakarta setara dengan kota-kota seperti Tokyo, Seoul, atau San Jose.

Baca juga : Menkop Dan Sri Sultan Kasih Sleman Jempol

Apakah Perda ini tidak akan berbenturan dengan peraturan perundangan lain?

Tidak. Justru kita merujuk pada banyak regulasi nasional. Mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, hingga PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Juga Pedoman Pelaksanaan KTR yang dikeluarkan bersama oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Lalu bagaimana dengan industri rokok itu sendiri?

Kami tidak melarang produksi atau ekspor tembakau. Industri itu tetap bisa berjalan. Tapi yang kami atur adalah konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu. Harus ada keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan kesehatan masyarakat. ASI

Baca juga : Bahlil Tunjukkan Sikap Berpihak Pada Rakyat

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 16 Juni 2025 dengan judul "Indonesia Darurat Rokok Pada Anak, Pemerintah Gaspol Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung: Aturan Ini Tak Melarang Orang Untuk Merokok"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.