Dark/Light Mode

Jakarta Selangkah Lagi Bebas Asap Rokok, Aturan Kawasan Tanpa Rokok Sedang Digodok Di Kebon Sirih

Rio Priambodo: Aturan Dalam Perda Jangan Sampai Bias

Minggu, 29 Juni 2025 07:40 WIB
Rio Priambodo, Sekretaris YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Rio Priambodo, Sekretaris YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
DPRD DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta. Apa catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait ini?

Sebagai kota metropolitan yang seharusnya menjadi contoh, Jakarta justru belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Ini artinya, perlindungan terhadap konsumen, terutama dari paparan asap rokok orang lain, masih sangat lemah.

Jadi, YLKI mendesak agar Perda KTR ini segera disahkan, terutama di tahun 2025 ini?

Ranperda ini sudah terlalu lama mengendap. Kami meminta Pansus yang saat ini sedang bekerja untuk segera mengesahkannya di tahun 2025. 

Baca juga : Kemenag Nikahkan 100 Pasangan Di Masjid Istiqlal

Menurut YLKI, apa saja yang perlu dimuat dalam Ranperda KTR ini?

YLKI meminta Ranperda KTR memuat substansi yang lebih kompeherensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya. Terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita, dan lainnya. Pemprov DKI Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. Sebagai kota Global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik.

Apakah ada dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memiliki Perda KTR ini?

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah mandat dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang tersebut secara jelas mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membuat dan mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga : Muzani Bakar Semangat Kader-kader Gerindra

Mengenai penyediaan ruang khusus merokok, bagaimana pandangan YLKI terkait hal ini dalam Perda KTR?

Kami menegaskan bahwa menyediakan ruang khusus merokok di tempat umum seharusnya bukanlah sebuah "kewajiban". Aturan dalam Perda jangan sampai bias. 

Terakhir, ada kabar bahwa Pemprov DKI berencana menetapkan tempat hiburan sebagai kawasan tanpa rokok. Bagaimana tanggapan YLKI mengenai rencana ini?

Kami meminta Pemprov DKI untuk mengikuti ketentuan acuan yang sudah ditetapkan bersama SKB Kemendagri. Kami sangat mendukung langkah Pemprov DKI jika ingin menetapkan tempat hiburan sebagai kawasan tanpa rokok. NNM

Baca juga : DJP Pastikan Akan Permudah Pelapak

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 29 Juni 2025 dengan judul "Jakarta Selangkah Lagi Bebas Asap Rokok, Aturan Kawasan Tanpa Rokok Sedang Digodok Di Kebon Sirih Rio Priambodo: Aturan Dalam Perda Jangan Sampai Bias"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.