Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Kembali Dimunculkan
Immanuel Ebenezer: MK Harus Jelaskan Bahwa Gugatan Gugur
Minggu, 20 Juli 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Anda termasuk wamen yang diberikan posisi sebagai komisaris di BUMN. Apa tanggapannya soal putusan MK?
Ya, saya nggak tahu. Suruh MK aja yang jelasin.
Jelasin bagaimana?
Kan yang menggugat itu meninggal dunia, maka gugatan itu kan secara hukum gugur.
Baca juga : Muhammad Khozin: Putusan MK Harus Menjadi Pedoman
Sebenernya statusnya belum jelas, ya?
Makanya. Seharusnya MK mengumumkan ke publik bahwa gugatan terkait jabatan wamen sudah gugur.
Tapi, putusan MK ini sudah menjadi polemik. Bagaimana?
Makanya, MK yang harus menjelaskan ke publik.
Baca juga : Kasus Beras Oplosan Marak, Pengawasan Jangan Musiman
Akibat dari putusan MK, ada desakan agar Menteri BUMN mencari komisaris baru. Apa respons Anda?
Gak apa-apa sih. Kita gak keberatan. Dari dulu kan saya tidak begitu peduli dan nolak. Dan yang anehnya wacana ini kan udah dari dulu, tetapi kenapa baru sekarang dikencengin lagi.
Anda mengirahnya ada yang memainkan?
Saya nggak ngerti. Yang pasti, MK harus menjelaskan dengan tegas kalau rangkap jabatan itu sifatnya korupsi, karena gaji dari APBN. Maka, siapapun rangkap jabatan apakah menteri, wakil menteri, eselon 1 yang rangkap jabatan harus mengembalikan gajinya ke negara. Itu baru fair. Itu baru bagus. Namanya hukum itu harus tegas, bukan banci.
Baca juga : Gagal Ke DPR, Caleg Bisa Nyalon Di DPRD
Harapan Anda dari kasus ini?
MK harus tegas, bahwa double jabatan itu bentuk korupsi karena gajinya bersumber dari APBN. Kedua, siapapun pejabat publik yang dulunya double jabatan untuk mengembalikan ke negara.
Kan banyak pejabat-pejabat bukan double jabatan, tapi 3 sampai 4 jabatan komisarisnya. Itu pulangin duitnya. Kalau enggak dipulangin, kita anggap MK nya begitu dah. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 20 Juli 2025 dengan judul "Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Kembali Dimunculkan, Immanuel Ebenezer: MK Harus Jelaskan Bahwa Gugatan Gugur"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya