Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembahasan Revisi KUHAP Di DPR, Mendapat Kritikan Dan Pembenaran
Dave Laksono: Penyidik TNI Buat Militer, Bukan Pidana Umum
Kamis, 24 Juli 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
YLBHI mengusulkan agar Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2) di RKUHAP terkait kewenangan TNI sebagai penyidik dihapus karena berpotensi menimbulkan dwifungsi. Apa pendapat Anda?
Ya, kan fungsi penyidik bagi TNI itu kan hanya kalau berkaitan denganpelanggaran pidana militer. Selama ini, tugasnya untuk melakukan penuntutan kepada pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh personen TNI. Makanya kita punya PUSPOM kan.
Kalau misalnya penyidik TNI dicabut, siapa yang mau menyelidik tentara.
Nah, YLBHI mungkin menuding jika penyidik TNI di dalam RKUHAP itu termasuk dalam pidana umum juga?
Baca juga : Muhamad Isnur: TNI Jadi Penyidik Bisa Lahirkan Masalah Baru
Ya, kan sudah diatur dan dijelaskan bahwa itu hanya untuk pelanggaran pidana militer, nggak untuk pidana umum.
Kalau saya melihatnya fungsi penyelidikan TNI itu hanya untuk dibatasi kepada militer.
Beberapa pihak masih khawatir dengan penyidik TNI ini?
Kalau misalnya ada khawatiran seperti itu, YLBHI bisa minta dipertegas lagi, misalnya masuk dalam batang tubuh bahwa fungsi itu hanya untuk pidana militer.
Baca juga : Komisi II Masih Tunggu Instruksi Bahas UU Pemilu
Setahu saya sih fungsi penyelidikan itu hanya untuk militer, bukan pidana umum.
Karena selama ini juga kan memang penyidik dari TNI itu hanya khusus buat TNI, bukan buat sipil kan?
Iya. Nggak bisa TNI jadi penyidik di pidana umum.
Selanjutnya apa harapan Anda kedepannya. Karena ini kan menjadi polemik di masyarakat?
Baca juga : Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Berusia 17-50 Tahun
Ya, selama pembuatan prosesnya terbuka silakan saja untuk memberikan usulan, catatan dan kritikan. Kami yakin semua bahasan undang undang ini dilakukan secara terbuka. Jadi kita pantau aja terus secara bersama-sama. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 24 Juli 2025 dengan judul "Pembahasan Revisi KUHAP Di DPR, Mendapat Kritikan Dan Pembenaran, Dave Laksono: Penyidik TNI Buat Militer, Bukan Pidana Umum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya