Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pembahasan Revisi KUHAP Di DPR, Mendapat Kritikan Dan Pembenaran
Muhamad Isnur: TNI Jadi Penyidik Bisa Lahirkan Masalah Baru
Kamis, 24 Juli 2025 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR tengah menggodok Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam proses pembahasannya menuai kritikan dari berbagai kalangan. Ada beberapa pasal menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mengatakan RKUHAP yang ada belum secara serius menunjukkan semangat perbaikan. Bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru dan pelanggaran HAM serius dan sistematis.
YLBHI memandang penyusunan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar prinsip konstitusi dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna yang tulus, tak heran jika draft RKUHAP yang dibahas DPR RI masih menyisakan berbagai persoalan serius.
Baca juga : Komisi II Masih Tunggu Instruksi Bahas UU Pemilu
Meski Komisi III mengaku telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak dan membahas 1676 DIM pasal secara “kilat” dalam 2 hari, YLBHI belum melihat perubahan fundamental terhadap perubahan hukum acara yang lebih baik dalam RKUHAP versi 11 Juli 2025.
Salah satu hal yang mendasar adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal maupun persoalan pencegahan praktik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum dan HAM (penyiksaan, kriminalisasi, salah tangkap, rekayasa kasus) maupun urgensi penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas upaya paksa penyidik.
Berkaitan dengan hal itu, Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI menyampaikan komitmennya untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RKUHAP, akan transparan, membuka ruang pembahasan kembalis secara substansi.
Baca juga : Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Berusia 17-50 Tahun
Ada beberapa poin yang menjadi fokus YLBHI dalam RKUHAP yang sedang dibahas, salah satunya mengenai penyidik TNI. Pasal tersebut dinilai membuka ruang bagi TNI untuk memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum. Khususnya Pasal 7, Pasal 20. “Pasal ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum," ujar Isnur.
Karena itu, Isnur mendesak agar pasal terkait penyidik TNI dihapus dalam RKUHAP.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menjelaskan bahwa kewenangan penyidik TNI di RKUHAP hanya untuk militer. “Bukan untuk pidana umum,” kilahnya.
Baca juga : Menteri Brian Rombak Pendidikan Kedokteran
Untuk mengetahui lebih panjang bagaimana pandangan M Isnur terkait penyidik TNI. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya