Dark/Light Mode

Putusan MK Bersifat Final Dan Mengikat

Komisi II Masih Tunggu Instruksi Bahas UU Pemilu

Kamis, 24 Juli 2025 07:35 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. (Foto: Dok. DPR RI).
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah hampir satu bulan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Namun sikap DPR belum jelas. Senayan masih melakukan kajian mendalam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengaku masih mencari formula yang tepat untuk mengimplementasikan putusan MK terkait pemisahan Pemilu lokal dan nasional. Pihaknya tak mau gegabah menjalankan putusan tersebut.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi, di sisi lain putusan itu bisa melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 soal pemilu harus digelar lima tahun sekali," ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Bahtra mengatakan, pimpinan DPR telah mengumpulkan pimpinan Komisi II dan III DPR membahas putusan MK. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan.

DPR masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengkaji lebih matang putusan tersebut sebelum dilaksanakan pada Pemilu 2029.

Baca juga : Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Berusia 17-50 Tahun

"Di jeda waktu yang panjang kita gunakan untuk menerima masukan dari berbagai pihak," ucap politikus Gerindra ini.

Saat ini, lanjut Bahtra, DPR masih mencari dasar hukum agar Pemilu lokal, yakni DPRD dan juga Pilkada bisa ditunda hingga 2031 sesuai putusan MK. Sebab, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan satu kali dalam lima tahun.

Senada, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, belum ada keputusan dari pimpinan DPR maupun Bamus menugaskan alat kelengkapan dewan untuk membahas revisi UU Pemilu.

"Keputusan siapa yang ditugaskan untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu belum ada. Kami masih menunggu momentumnya," ujar Rifqi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Komisi II DPR, lanjutnya, masih fokus pada proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Evaluasi meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan persiapan Pilkada. Soalnya, sejumlah daerah masih menghadapi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang belum selesai.

Baca juga : Menteri Brian Rombak Pendidikan Kedokteran

"Masih ada beberapa provinsi, kabupaten atau kota yang harus melakukan PSU. Baik pada 6 Agustus maupun 26 Agustus 2025," katanya.

Dalam proses evaluasi tersebut, kata dia, Komisi II DPR telah melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, lembaga masyarakat sipil, serta pakar kepemiluan. Hal ini dilakukan untuk menyerap masukan terkait isi dan arah perubahan UU Pemilu yang akan datang.

Rifqi menegaskan, bila nantinya Komisi II DPR ditugaskan resmi membahas revisi UU Pemilu oleh pimpinan DPR, pihaknya siap melaksanakannya dengan maksimal.

"Kami sangat siap membahas ini dengan bobot dan kualitas terbaik," tegas politisi Fraksi NasDem itu.

Sebagai informasi, putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah membuka jalan merevisi regulasi pemilu. Namun, hingga kini, belum ada kepastian waktu pembahasan lanjutan di parlemen.

Baca juga : Kemendes PDT Dorong Ekonomi Desa Merata

Putusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Lewat putusan itu, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang, DPR dan Pemerintah, untuk menentukan waktu spesifik pelaksanaan pemilu lokal usai pemilu nasional rampung.

MK juga menentukan rentang waktu antara rampungnya pemilu nasional dan penyelenggaraan pemilu lokal paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD. Sedangkan pemilihan lokal atau daerah meliputi kepala daerah gubernur dan bupati wali kota, serta DPRD. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 24 Juli 2025 dengan judul "Putusan MK Bersifat Final Dan Mengikat, Komisi II Masih Tunggu Instruksi Bahas UU Pemilu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.