Dark/Light Mode

Perppu Perampasan Aset Apakah Diperlukan?

Lucius Karus: DPR Tak Berdaya Dan Tak Punya Inisiatif

Minggu, 7 September 2025 07:15 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Lucius Karus, Peneliti Formappi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Masyarakat mendesak agar Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Perampasan Aset. Bahkan, ada yang mengusulkan Perppu?

Perppu itu hak prerogatif Presiden untuk menanggapi situasi yang mendesak. Dan Presiden yang mesti berinisiatif dan mempertimbangkan perlu atau tidaknya, urgen atau tidaknya situasi hingga layak dibuatkan Perppu.

Karena merupakan hak prerogatif Presiden, Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR. DPR itu punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi.

Bicara soal perampasan aset, kan seharusnya DPR mengetahui atau memahami kebutuhan masyarakat terkait pemberantasan korupsi, yang salah satunya bisa diupayakan melalui Perampasan Aset.

Pertanyaannya, kemana DPR kita ini sehingga lalai membaca kebutuhan masyarakat soal perampasan Aset? 

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: UU Itu Lebih Kuat Dibanding Perppu

Sudah cukup lama rencana RUU Perampasan Aset disuarakan, bahkan sampai masuk dalam daftar RUU Prioritas. Akan tetapi DPR tak merespons, malah menyerahkan tanggungjawab ke Pemerintah.

Tanggungjawab utama pembentukan legislasi itu ada di DPR. Pemerintah itu hanya sebagai pihak yang turut serta membahas bersama dengan DPR.

Kalau DPR merupakan penanggungjawab utama, seharusnya merekalah yang mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. Faktanya DPR seolah-olah tak berdaya, tak punya inisiatif, tak punya kemauan untuk membahas RUU Perampasan Aset itu.

Kenapa DPR dan Pemerintah masih enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset?

Banyak alasan dilontarkan untuk membenarkan pengabaian mereka akan desakan pembahasan RUU Perampasan Aset. Mulai dari tunggu perintah parpol, tunggu Pemerintah, dan lainnya.

Baca juga : Berantas Tambang Ilegal, Perkuat Penegakan Hukum

Jadi DPR nampak tak punya kendali pada proses pembentukan legislasi, sesuatu yang seharusnya menyimpang dari kewenangan DPR sebagai pembentuk legislasi.

Ketiadaan kendali pada lembaga mereka sendiri nampaknya juga terlihat Dalam munculnya dorongan kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Saya kira sih DPR benar-benar menjadi tak berguna ketika yang seharusnya menjadi kewenangan mereka malah dialihkan ke pihak lain.

Jadi sia-sia punya kewenangan legislasi jika DPR justru bersandar penuh pada perintah atau permintaan pihak lain. Itu DPR yang sangat lemah. DPR yang tak bisa diandalkan.

Bagaimana Anda melihat desakan dsn tuntutan masyarakat soal Perampasan Aset?

Baca juga : Produk Ekraf Meluas Di Pasar Asia Dan Eropa

Desakan untuk membahas RUU Perampasan Aset yang disampaikan masyarakat saat ini seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk mengambil kendali penuh pada proses pembentukan legislasi. Dengan dukungan dari rakyat, DPR bisa melawan kendali parpol yang menghambat selama ini. Dukungan publik bisa menjadi kekuatan bagi DPR untuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul selama ini. Karena itu RUU Perampasan Aset harus segera dibahas. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 7 September 2025 dengan judul "Perppu Perampasan Aset Apakah Diperlukan? Lucius Karus: DPR Tak Berdaya Dan Tak Punya Inisiatif"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.