Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kawal Revisi UU Pemilu, Partai Non Parlemen Bentuk Sekber
Agus Supriyadi: Kami Minta Usulan Sekber Diakomodir
Senin, 29 September 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Kemarin, partai non-parlemen secara resmi membentuk Sekber. Bisa Anda jelaskan tujuannya untuk apa?
Tahun ini, rencananya kan mau dibahas Undang Undang Pemilu dan akan dibahas di DPR. Nah, Sekber ini bertujuan untuk memberikan usulan dan masukan terkait dengan isu-isu pemilu.
Salah satu isu yang krusial terkait pemilu adalah ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold.
Baca juga : Revisi UU P2SK Menguat
Bukan kah sudah ada putusan MK terkait dengan parliamentary threshold?
Betul. MK telah memutuskan bahwa angka parliamentary threshold sebesar 4 persen itu tidak berlaku lagi. Bahasanya tidak layak lagi dipakai untuk Pemilu 2029 atau pemilu selanjutnya.
Namun, putusan MK itu ada tapi-nya, yakni tidak memutuskan apakah itu menjadi 0 persen atau lebih kecil dari 4 persen. MK dalam putusannya mengembalikan kepada pembuat undang undang. Tapi jangan 4 persen. Kira-kira gitu.
Baca juga : Intip RSON Cibubur, Calon Rumah Sakit Atlet Modern
Makanya, Sekber ini dibentuk untuk mengawal putusan MK agar angka parliamentary threshold dihapuskan atau di bawah 4 persen, ya?
Iya. Makanya, Partai Buruh kan mengugat tentang parliamentary threshold ke MK. Kita kasih dua alternatif.
Alternatif pertama, parliamentary threshold dibikin 0 persen. Alternatif kedua, silakan dibikin parliamentary threshold, tapi berlaku di setiap dapil.
Baca juga : Kartu Kesejahteraan Dan Kartu Usaha Jadi Satu Ekosistem
Maksud Anda, berlakunya parliamentary threshold itu tidak di tingkat nasional, melainkan per dapil saja?
Iya. Per dapil, jadi jangan nasional. Itu pun juga jangan tinggi-tinggi. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 29 September 2025 dengan judul "Kawal Revisi UU Pemilu, Partai Non Parlemen Bentuk Sekber Agus Supriyadi: Kami Minta Usulan Sekber Diakomodir"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya