Dark/Light Mode

Mau Revisi UU Sisdiknas, DPR Terima Beragam Masukan

Iman Zanatul Haeri: Status Guru Pesantren Harus Dibikin Jelas

Jumat, 17 Oktober 2025 07:15 WIB
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan & Guru (P2G). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan & Guru (P2G). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Ada dorongan agar pendidikan pesantren masuk dalam RUU Sisdiknas. Bagaimana pendapat Anda?

RUU Sisdiknas memang harus bisa mewadahi pondok pesantren karena Undang-Undang Pesantren saat ini dirasa belum begitu efektif terhadap orang-orang yang bekerja di pondok pesantren.

Apakah mungkin kurikulum pesantren masuk dalam RUU Sisdiknas?

Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Pendidikan Karakter Pesantren Perlu Masuk

Pesantren itu terbentuk dari beberapa aspek, bukan hanya pendidikan saja tetapi gabungan antara pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Inilah mengapa kemudian Undang-Undang Sisdiknas agak kesulitan untuk menarik pendidikannya saja karena ada ekonomi juga, ada kesejahteraan dan lain sebagainya.

Ke depan, apakah memang perlu diatur soal pendidikan pesantren, ya?

Menurut kami sangat perlu sekali mengakomodir pondok pesantren dengan rigid dan jelas. Apa sih standar guru pesantren. Berapa gaji yang mengelola asrama, yang hafalan Al-Qurannya setiap hari, lalu membangunkan anak-anak didiknya. Kira-kira batasannya di mana antara pengabdian dan juga gaji pokok dan lain sebagainya.

Baca juga : Bahlil: Untuk Kesejahteraan Rakyat Dan Tak Digasak Habis

Ini saya kira hal yang kadang tidak dibahas dan saya berharap bahwa Undang-Undang Sisdiknas akan memperjelas ini sehingga pesantren yang usianya sudah ratusan tahun ini akan menjadi warisan budaya yang tetap hadir dan juga bisa menyelesaikan dan juga membantu masalah pendidikan di Indonesia.

Harapan Anda dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas di DPR?

RUU Sisdiknas harus menjawab kesenjangan di pesantren dengan memberi pengakuan jelas terhadap status guru pesantren, pengasuh asrama, dan tenaga pengabdian.

Baca juga : Kemenko PMK Berbenah Menuju Smart Ministry

Keberadaan pesantren adalah jasa yang belum dibayar oleh negara. Undang-Undang baru harus menjamin hak mereka, termasuk gaji, standar mutu, dan pengawasan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 17 Oktober 2025 dengan judul "Mau Revisi UU Sisdiknas, DPR Terima Beragam Masukan, Iman Zanatul Haeri: Status Guru Pesantren Harus Dibikin Jelas"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.