Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hentikan Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun Di Konawe, KPK Dikritik Tajam Masyarakat
Wana Alamsyah: Penghentian Kasus Korupsi Ini Janggal
Rabu, 31 Desember 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras keputusan KPK menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara.
Apa yang menjadi sorotan utama ICW?
Kami melihat penghentian penyidikan melalui SP3 ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang dihentikan KPK. Kasus ini sendiri bernilai besar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Bagi kami, ini menunjukkan dampak dari pelemahan KPK secara sistemik sejak perubahan undang-undang pada 2019.
Mengapa ICW sejak awal mengkritisi kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3?
Baca juga : Aparat Penegak Hukum Wajib Cepat Beradaptasi
Karena mekanisme SP3 sangat rawan disalahgunakan. Penghentian perkara berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif, melainkan subjektif, dan sulit dimintai akuntabilitas oleh publik. Jika tidak diawasi secara ketat, kewenangan ini bisa menjadi celah praktik korupsi baru.
ICW juga menilai ada kejanggalan terkait waktu pengumuman SP3.
Bisa dijelaskan?
Yang aneh, SP3 disebut sudah diterbitkan pada Desember 2024, tetapi KPK baru menyampaikan informasinya ke publik pada Desember 2025. KPK tidak memberikan penjelasan mengapa pengumuman tersebut tidak dilakukan sejak awal. Padahal transparansi adalah prinsip utama dalam penegakan hukum.
Baca juga : Pedagang Akui Harga Stabil
Apakah keterlambatan pengumuman ini bertentangan dengan aturan hukum?
Ya. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan. Publik berhak mempertanyakan apakah prosedur ini dijalankan secara benar.
Dalam kasus ini, ada dua pasal yang dikenakan kepada eks Bupati Konawe Utara.
Apa yang dipertanyakan ICW?
Baca juga : Kemendagri Terbitkan 63 Ribu Dokumen Adminduk Tanpa Biaya
Kasus ini mencakup dugaan kerugian keuangan negara dan suap menyuap. KPK perlu menjelaskan secara tegas SP3 tersebut berlaku untuk perkara yang mana. Apakah hanya kerugian negara atau juga suap menyuap. Penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Jika yang dihentikan adalah perkara suap, apa yang seharusnya dilakukan KPK?
KPK wajib menjelaskan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, khususnya pada tahun 2022. Saat itu, KPK mendalami pertemuan antara Aswad Sulaiman dengan sejumlah pihak swasta yang diduga bertujuan memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Konawe Utara. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 31 Desember 2025 dengan judul "Hentikan Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun Di Konawe, KPK Dikritik Tajam Masyarakat, Wana Alamsyah: Penghentian Kasus Korupsi Ini Janggal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya