Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ramai Dibahas Komisi III DPR, Reformasi Mahkamah Konstitusi Semakin Nyaring Disuarakan
Hinca Panjaitan: Reformasi Untuk Menata Ulang Yang Belum Baik
Jumat, 9 Januari 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Muncul seruan agar dilakukan reformasi Mahkamah Konstitusi (MK) bagaimana pandangan Anda?
Ini awalnya pandangan dari Ahli Hukum Tata Negara (Muhammad Rullyandi) yang kami undang pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Nah munculah ide dari beliau tapi belum keputusan bersama untuk reformasi MK. Apa yang direformasi? Memang terasa teman-teman MK ini sering kali kejauhan.
Maksudnya kejauhan seperti apa?
Kejauhan dalam mengambil keputusan dan menafsir atas undang-undang atau judicial review di MK. Namun, usulan dari ahli ini cukup mengagetkan kami di awal tahunlah. Ini menjadi isu yang menarik ketatanegaraan kita di awal tahun 2026 bersama dengan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, bahkan terkait aturan Anggota Polri di jabatan sipil, yang semuanya itu adalah produknya MK.
Baca juga : Titi Anggraini: Harusnya, DPR Perbaiki Kualitas Legislasi Dulu
Artinya, yang diajukan judicial review ke MK dan diputus oleh MK lalu memunculkan perdebatan tata negara yang tidak tuntas. Padahal MK putusannya itu final dan mengikat.
Menurut Anda, reformasi MK diperlukan?
Reformasi itu kan baik ya. Reformasi kan menata ulang mana yang belum baik dan yang sudah baik diperbaiki. Ini memang akan ramai, karena ini menyangkut MK yang merupakan lembaga baru bentukan pasca reformasi yang kemudian menjadi perdebatan disampaikan ahli tentang itu.
Salah satu putusan MK yang dipersoalkan adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah di 2029. Apakah ini akan menjadi dasar reformasi MK ke depannya?
Baca juga : Kedaulatan Pangan Terwujud
Memang putusan itu yang disampaikan oleh ahli. Menurut saya, kadang putusan MK ini melampaui batas konstitusi. Dari yang seharusnya Pemilu setiap lima tahun dan jadi melebihi lima tahun. Nah salah satu mengoreksi MK adalah dari putusannya. Ada beberapa putusan yang menjadi polemik di masyarakat. Salah satunya putusan ini.
Jika reformasi MK ini resmi dilakukan, apakah ini akan melemahkan MK?
Apapun yang kami lakukan dalam mereformasi, tujuannya adalah memperbaiki. Bagaimana caranya? Ketika kami sudah melangkah dari kilometer 0, 10, 20 sampai kilometer 100, ada pengalaman yang kita lihat ke belakang. Pengalaman itu, ada yang sudah baik, ada yang belum baik. Nah, untuk melangkah ke depan, yang belum baik itu baru diperbaiki. Jadi, sama sekali tidak akan melemahkan MK, justru akan memperkuat.
Lantas, apakah Komisi III DPR akan membuat Panja Reformasi MK juga?
Baca juga : Kapolri Dan Mbak Titiek Panen Raya Jagung
Setelah rapat bubar, kami (Komisi III DPR) berdialog tidak resmi, kami bahas lagi itu. “Pikiran beliau (Rullyandi) tentang reformasi MK itu unik ya.” Tapi hal tersebut belum bulat di Komisi III DPR. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 16, edisi Jumat, 9 Januari 2026 dengan judul "Ramai Dibahas Komisi III DPR, Reformasi Mahkamah Konstitusi Semakin Nyaring Disuarakan Hinca Panjaita: Reformasi Untuk Menata Ulang Yang Belum Baik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya