Dark/Light Mode

Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Digugat Ke MKMK, Salah Alamat Nih...

Soedeson Tandra: Adies Kadir Sudah Menjalani Semua Proses

Jumat, 13 Februari 2026 07:10 WIB
Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Sebagai anggota Komisi III DPR, apa pandangan Anda terkait gugatan keterpilihan Adies Kadir sebagai hakim MK ke MKMK?

Kita menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat atau gugatan. Namun, kita adalah negara hukum, di mana institusi-institusi negara sudah diatur secara rapi berdasarkan prinsip trias politika. Masing-masing lembaga tidak saling mengintervensi. Proses di Komisi III, termasuk fit and proper test, sudah dilakukan. Adies Kadir juga sudah dilantik melalui SK Presiden dan telah menjalankan tugasnya.

Apakah menurut Anda laporan ke MKMK sudah sesuai?

Baca juga : Komisi III: Momentum Evaluasi Strategi Pemberantasan Korupsi

MKMK berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dan keluhuran martabat hakim, yang sifatnya post factum, artinya setelah hakim dilantik dan menjalankan tugasnya. Jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, barulah itu bisa diperiksa berdasarkan kode etik masing-masing institusi.

Jika laporan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tupoksi MKMK, apakah sebaiknya diabaikan?

Tidak bisa diabaikan. Dalam prinsip hukum, hakim tidak boleh menolak perkara. Setiap laporan yang masuk wajib diperiksa. Jika memang tidak sesuai atau melampaui kewenangan (ekstralegem), tentu akan ditolak melalui mekanisme yang berlaku.

Baca juga : Pemerintah Kawal Plywood RI Hadapi Tekanan Global

Apakah Anda yakin laporan tersebut akan ditolak oleh MKMK?

Kita tidak boleh mendahului putusan, karena itu merupakan kewenangan dan ranah MKMK. Kita juga tidak boleh mengintervensi. Namun, saya percaya para anggota MKMK adalah negarawan yang akan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 13 Februari 2026 dengan judul "Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Digugat Ke MKMK, Salah Alamat Nih... Soedeson Tandra: Adies Kadir Sudah Menjalani Semua Proses"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.