Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
2 Advokat Khawatir Ada Peluang Nepotisme di Pilpres, UU Pemilu Digugat Lagi Ke Mahkamah Konstitusi
Titi Anggraini: Hak Asasi Di Pemilu Melekat Pada Rakyat
Sabtu, 28 Februari 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat langkah dua advokat ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan meminta agar keluarga Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh ikut Pilpres?
Setiap desain aturan pencalonan harus dilihat tidak semata dari sudut hak individu untuk dipilih, tetapi juga dari sudut hak kolektif warga negara atas kualitas demokrasi. Dalam praktik, relasi kekerabatan dengan petahana kerap menimbulkan persoalan serius. Banyak kasus menunjukkan bahwa hubungan keluarga sering berjalan beriringan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk mobilisasi sumber daya negara, ketidaknetralan aparat, serta distorsi arena kompetisi.
Contohnya kasusnya seperti apa?
Baca juga : Hendrawan Supratikno: Hakim MK Harus Buat Putusan Yang Bijaksana
Kami melihat dinamika tersebut dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024, dan juga kontroversi pencalonan yang berkepanjangan pada Pilpres 2024, yang memicu krisis kepercayaan publik.
Menurut Anda, gugatan ini bisa dipertimbangkan oleh MK atau tidak?
Permohonan pengujian ini harus dibaca sebagai upaya memastikan arena kompetisi tetap fair. Tujuannya bukan membatasi hak secara sewenang-wenang, melainkan menjaga agar kompetisi politik bertumpu pada politik gagasan, bukan pada privilege kekuasaan. Ketika tidak ada ruang kecurigaan atas penyalahgunaan kekuasaan, maka hak rakyat untuk memperoleh pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis dapat lebih terjamin. Dalam kerangka itu, saya melihat permohonan ini memiliki basis argumentasi yang layak dipertimbangkan secara konstitusional.
Baca juga : Lebih Baik, BPJS Kesehatan Tagih Mereka Yang Nunggak
Seberapa penting gugatan ini dalam proses demokrasi?
Urgensinya tinggi, terutama dalam konteks saat ini. RUU Pemilu sedang dibahas, sementara tahapan Pemilu ke depan juga akan segera dimulai. Isu yang diajukan dalam permohonan tersebut menyangkut konstitusionalitas norma, sehingga membutuhkan penafsiran dari lembaga yang berwenang, yaitu Mahkamah Konstitusi. Kepastian konstitusional penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan kompetisi, atau delegitimasi proses Pemilu di kemudian hari. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 28 Februari 2026 dengan judul "2 Advokat Khawatir Ada Peluang Nepotisme di Pilpres, UU Pemilu Digugat Lagi Ke Mahkamah Konstitusi, Titi Anggraini: Hak Asasi Di Pemilu Melekat Pada Rakyat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya