Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penetapan Status Darurat Kekerasan
Lalu Hadrian Irfani: Fokus Utama Lindungi Korban Dan Tindak Tegas
Sabtu, 18 April 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Kekerasan fisik maupun seksual di lembaga pendidikan semakin marak. Apa respons Anda atas kejadian tersebut?
Kami memandang berbagai kasus kekerasan seksual di sekolah dan kampus, termasuk yang terbaru di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), sebagai persoalan serius yang mencederai rasa aman dan nilai-nilai pendidikan.
Anda menyayangkan adanya kasus kekerasan seksual di kampus UI?
Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi peserta didik. Karena itu, setiap dugaan kasus harus ditangani secara cepat, objektif, dan berpihak pada korban, tanpa kompromi terhadap pelaku.
Baca juga : Ubaid Matraji: Segera Keluarkan Status Darurat
Apakah sistem pendidikan ada yang salah?
Terkait sistem pendidikan, yang perlu dipastikan bukan semata-mata mengganti sistem, melainkan memperkuat implementasi kebijakan yang sudah ada, khususnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta regulasi perlindungan di satuan pendidikan.
Hal ini mencakup penguatan satuan tugas, mekanisme pelaporan yang aman, edukasi pencegahan, serta pengawasan yang konsisten agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Ada juga desakan agar Pemerintah menetapkan status darurat kekerasan seksual. Apakah Anda setuju dengan usulan tersebut?
Baca juga : DPR: Proses Hukum Agar Ada Efek Jera
Mengenai usulan penetapan status darurat kekerasan seksual, hal ini perlu dikaji secara hati-hati. Yang paling penting adalah memastikan penegakan aturan berjalan efektif dan memberikan efek jera.
Jika status darurat diberlakukan, dampaknya bisa mempercepat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan prioritas penanganan. Namun, hal ini juga harus diikuti kesiapan sistem agar tidak berhenti pada langkah simbolis semata.
Saat ini, apa fokus yang harus diprioritaskan oleh DPR dan Pemerintah?
Fokus utama tetap pada perlindungan korban dan penindakan tegas terhadap pelaku. REN
Baca juga : Siswa Semakin Pede, Sudah Belajar Koding Pakai Laptop
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 18 April 2026 dengan judul "Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penetapan Status Darurat Kekerasan, Lalu Hadrian Irfani: Fokus Utama Lindungi Korban Dan Tindak Tegas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya