Dark/Light Mode

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penetapan Status Darurat Kekerasan

Ubaid Matraji: Segera Keluarkan Status Darurat

Sabtu, 18 April 2026 07:10 WIB
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI. FOTO: IG PRIBADI
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI. FOTO: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik. Muncul desakan agar Pemerintah menetapkan status darurat kekerasan seksual.

Kasus ini mencuat pertama kali melalui akun X @sampahfhui yang mengunggah tangkapan layar percakapan grup yang diduga berisi pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan. Percakapan para terduga pelaku pun tersebar luas di media sosial.

Dalam percakapan tersebut, terdapat pernyataan kontroversial seperti “diam berarti dikabulkan” dan “diam berarti consent” yang memicu reaksi keras dari warganet.

Pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Baca juga : DPR: Proses Hukum Agar Ada Efek Jera

Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen kampus untuk menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah. “Kita lawan kekerasan seksual. Proses penanganan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Heri dalam keterangannya, Senin (13/04).

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi akademik hingga pemberhentian, serta kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kejadian ini sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan.

“Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Ubaid.

Baca juga : Siswa Semakin Pede, Sudah Belajar Koding Pakai Laptop

Ia menilai kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi pola sistemik, bukan lagi kasus individual.

Menurutnya, meningkatnya kasus serupa di berbagai jenjang pendidikan menunjukkan bahwa institusi pendidikan belum mampu menjadi ruang aman bagi peserta didik. Ia pun mendesak agar Pemerintah menetapkan status darurat kekerasan seksual di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi wacana penetapan status darurat kekerasan seksual dengan hati-hati. Ia menilai langkah tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diambil oleh Pemerintah.

“Harus dipikirkan dan dikaji secara matang,” ujarnya.

Baca juga : Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Dokumen Pemerasan Kepala OPD

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai urgensi penanganan kekerasan seksual secara lebih serius, termasuk kemungkinan penetapan status darurat nasional guna mempercepat reformasi kebijakan dan perlindungan korban di lingkungan pendidikan.

Apakah memang perlu adanya status darurat kekerasan seksual atau tidak? Untuk mengulas isu tersebut, berikut wawancara dengan Ubaid Matraji di bawah ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.