Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
KPK Usulkan Pemerintah Pusat Buat Sistem Pelayanan Satu Pintu
Andhyka Mutaqqin: Ini Bisa Menyelesaikan Masalah Klasik Birokrasi
Minggu, 7 Juni 2026 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah untuk membuat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat. Salah satunya untuk mengurus perizinan, seperti yang dilakukan di tingkat daerah.
Dorongan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Setyo menyoroti sistem PTSP yang sudah berjalan di tingkat daerah.
Dia menyebut sistem tersebut sudah baik dalam pelaksanaannya. Menurut dia, sebenarnya sudah ada contoh yang sudah berjalan, bahkan sudah bagus dan masih dilakukan oleh banyak Pemerintah Daerah yaitu dituntut untuk membentuk PTSP.
“Kenapa kemudian menurut saya harusnya pusat juga membuat itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipusatkan dalam satu titik, dalam satu lokasi,” katanya.
Dia menilai, jika hal ini dilakukan, misalnya untuk pengurusan impor barang, pengurusan urusan perdagangan, perindustrian, dan lain-lain, maka akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Nggak perlu harus ke sana ke mari, apalagi kalau pelayanan publik atau perizinan yang diminta itu ada kaitan dengan kementerian terkait lainnya,” sambungnya.
Setyo menambahkan, jika hal ini dilakukan maka dapat menjadi sebuah terobosan. Dia pun menyerahkan kepada Pemerintah terkait usulan tersebut.
Baca juga : PROJO Dukung Pemerintah Tenangkan Publik Hadapi Kenaikan Dolar AS
“Ya apakah ini dilakukan oleh Kementerian PAN-RB, atau mungkin dari kementerian yang lain, tentu silakan, kita semuanya akan berkontribusi dan berkolaborasi untuk melakukan kegiatan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Usulan ini pun mendapat respons dari berbagai pihak. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Malang, Andhyka Mutaqqin. Dia berpandangan usulan KPK ini menarik, karena menyentuh salah satu masalah klasik birokrasi Indonesia, yaitu pelayanan yang masih terpecah-pecah.
“Masyarakat sering kali harus berurusan dengan banyak kementerian dan lembaga untuk satu urusan yang sebenarnya saling berkaitan,” ungkap Andhyka saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan bahwa di tingkat pusat juga sudah ada sistem seperti PTSP di daerah. Sistem tersebut adalah Online Single Submission (OSS).
“Jadi sebetulnya OSS itu adalah ‘PTSP digital’ tingkat pusat. Namun bayangkan, OSS ini harus mengakomodasi 34 kementerian dalam satu perizinan. Jadi memang tidak mudah,” ungkap Dede Yusuf kepada Rakyat Merdeka, Jumat (5/6/2026).
Untuk mengetahui pandangan dari Andhyka Mutaqqin terkait usulan KPK agar Pemerintah Pusat juga memiliki PTSP seperti di tingkat Pemerintah Daerah, berikut wawancaranya.
Perlukah Pemerintah Pusat memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti di tingkat Pemerintah Daerah?
Baca juga : Andhyka Muttaqin: Kebijakan Ini Relevan Di Situasi Global
Menurut saya, gagasan KPK ini menarik, karena menyentuh salah satu masalah klasik birokrasi Indonesia yaitu pelayanan yang masih terpecah-pecah. Masyarakat sering kali harus berurusan dengan banyak kementerian dan lembaga untuk satu urusan yang sebenarnya saling berkaitan.
Apakah PTSP di tingkat pusat akan membuat pelayanan lebih baik?
Secara logika, iya. Saat ini masyarakat sering menghadapi situasi yang membingungkan. Ketika mengurus suatu izin, bantuan atau layanan tertentu, mereka harus mencari tahu sendiri kementerian mana yang berwenang, dokumen apa yang dibutuhkan, dan ke mana harus mengajukan permohonan. Dari perspektif masyarakat, mereka tidak peduli apakah urusan tersebut berada di Kementerian A, B, atau C, tetapi yang mereka inginkan sederhana: proses mudah, cepat, dan jelas. Karena itu, PTSP dapat menjadi solusi karena masyarakat cukup datang ke satu pintu pelayanan, sementara koordinasi antarinstansi dilakukan di belakang layar oleh Pemerintah.
Jadi usulan ini bisa diterapkan di tingkat pusat?
Sangat bisa. Justru tren pemerintahan modern di dunia bergerak ke arah integrasi pelayanan. Masyarakat tidak lagi ingin birokrasi yang terkotak-kotak berdasarkan organisasi Pemerintah. Yang menjadi pertanyaan bukan “bisa atau tidak”, tetapi “mau atau tidak”. Karena secara teknologi Indonesia sebenarnya sudah cukup siap. Pemerintah sudah memiliki berbagai platform digital, pusat data nasional, identitas kependudukan digital, dan sistem layanan elektronik.
Apa tantangannya?
Persoalan terbesar justru terletak pada kelembagaan dan political will birokrasi. Jika Presiden memberikan mandat yang kuat dan seluruh kementerian diwajibkan mengintegrasikan layanan, maka PTSP tingkat pusat bisa diwujudkan.
Baca juga : Al-Quran Memerintahkan Sayyid Mujtabah Dan Iran Segera Menghentikan Perang
Di tingkat daerah sudah punya PTSP, tapi kenapa di pusat belum?
Nah, ini pertanyaan yang paling menarik. Masalah utamanya bukan kemampuan, melainkan struktur kekuasaan birokrasi. Di daerah, bupati atau wali kota memiliki kendali langsung atas seluruh OPD. Ketika kepala daerah memerintahkan seluruh layanan masuk ke PTSP, maka dinas-dinas harus mengikuti. Di tingkat pusat situasinya berbeda.
Bagaimana di tingkat pusat?
Setiap kementerian memiliki kewenangan, anggaran, sistem informasi, bahkan budaya kerja masing-masing. Akibatnya muncul apa yang sering disebut sebagai ego sektoral. Sederhananya, setiap kementerian merasa urusannya paling penting dan ingin mengelola sendiri pelayanannya. Akibatnya masyarakat sering menjadi korban dari fragmentasi birokrasi tersebut.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 7 Juni 2026 dengan judul: KPK Usulkan Pemerintah Pusat Buat Sistem Pelayanan Satu Pintu, Andhyka Mutaqqin: Ini Bisa Menyelesaikan Masalah Klasik Birokrasi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya