Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rencana Pemerintah Menaikkan HET MinyaKita Menuai Polemik
Khudori: Tata Kelolanya Harus Diperbaiki
Rabu, 10 Juni 2026 07:41 WIB
Sebelumnya
Pemerintah berencana menaikkan HET MinyaKita. Apa pandangan Anda?
Pertanyaannya, jika HET MinyaKita dinaikkan, apakah harga di pasar otomatis akan sesuai dengan ketentuan? Belum tentu.
Mengapa HET MinyaKita sebesar Rp 15.700 per liter yang sudah berlaku hampir dua tahun hingga kini belum bisa dipenuhi di lapangan? Jawaban atas pertanyaan ini patut menjadi bahan refleksi. Menurut saya, persoalan ini tampaknya bukan semata masalah teknis, melainkan ada problem struktural yang menjadi akar penyebabnya.
Baca juga : Muhammad Hoerudin: Jika Dipaksakan, Jadi Beban Administrasi
Apa penyebabnya menurut Anda?
Pertama, struktur ongkos produksi MinyaKita kurang realistis.
Maksudnya?
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, produsen wajib menjual MinyaKita kepada Distributor Lini 1 (D1) dengan harga maksimal Rp13.500 per liter. Selanjutnya, D1 menjual kepada Distributor Lini 2 (D2) maksimal Rp14.000 per liter, D2 menjual kepada pengecer maksimal Rp14.500 per liter, dan pengecer menjual kepada konsumen akhir sesuai HET Rp15.700 per liter. Dengan memperhitungkan margin keuntungan, biaya pengolahan, kemasan, dan distribusi, harga maksimal bahan baku berupa crude palm oil (CPO) seharusnya tidak melebihi Rp10.000 per kilogram. Jika harga CPO berada di atas level tersebut, produsen MinyaKita berpotensi merugi.
Apa alasan lainnya?
Baca juga : AHY: Mari Kita Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
Kedua, pembatasan distribusi hanya sampai lini 2 sulit diterapkan dalam kondisi geografis Indonesia. Membatasi distribusi hanya sampai Distributor Lini 2 di negara seluas Indonesia dengan kondisi wilayah yang sangat beragam merupakan sesuatu yang ideal di atas kertas, tetapi sulit dieksekusi di lapangan. Hal ini terkonfirmasi dari temuan Kementerian Perdagangan bahwa distribusi MinyaKita dalam praktiknya dapat melibatkan hingga D3 dan D4, yang kemudian berkontribusi pada harga jual di atas HET.
Apa faktor berikutnya?
Ketiga, kebijakan MinyaKita mengulang pendekatan yang sebelumnya terbukti kurang efektif. Kebijakan ini pada dasarnya mengulang skema yang digunakan untuk mengatasi gejolak minyak goreng pada periode 2021-2022. Dari 21 regulasi yang diterbitkan saat itu, sebagian besar bertumpu pada tiga instrumen utama, yaitu HET minyak goreng, kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation (DMO), dan kewajiban harga penjualan domestik (Domestic Price Obligation (DPO). REN
Baca juga : MoU PSEL Jadi Lompatan Besar Atasi Darurat Sampah
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 10 Juni 2026 dengan judul: Rencana Pemerintah Menaikkan HET MinyaKita Menuai Polemik, Khudori: Tata Kelolanya Harus Diperbaiki
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya