Dark/Light Mode

Terbukti Sewa Helikopter, Anggota DKPP Diberi Sanksi Peringatan Keras

Rendy Umboh: Sanksi Terlalu Ringan, Harusnya Diberhentikan

Jumat, 31 Juli 2026 07:10 WIB
Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR. Foto: IG PRIBADI
Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Kemarin DKPP telah mengeluarkan putusan terhadap anggota DKPP yang dinyatakan melanggar etik. Bagaimana pandangan Anda terhadap putusan tersebut?

Putusan DKPP terhadap anggota DKPP yang melanggar etik seharusnya lebih tegas. Menurut saya, sanksinya semestinya bukan sekadar peringatan keras, melainkan pemberhentian. Jika pelanggaran etik dilakukan oleh anggota DKPP sendiri, sanksinya harus lebih berat daripada sekadar peringatan keras.

Mengapa demikian?

Supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran. DKPP adalah pengadilan etik sekaligus benteng etik bagi penyelenggara pemilu. Jangan sampai justru lembaga yang bertugas menegakkan etik malah melakukan pelanggaran etik.

Baca juga : DPR Yakin RUU Naker Bisa Tuntas Dalam Tiga Bulan

Dalam putusan DKPP disebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar etik. Fakta bahwa seorang anggota DKPP terbukti melanggar etik saja sudah menjadi persoalan serius. Apalagi ini merupakan kasus pertama.

Bagaimana jika yang bersangkutan belum mengetahui bahwa perbuatannya melanggar etik?

Menurut saya, tidak mungkin anggota DKPP tidak memahami etik atau tidak mampu mendeteksi bahwa tindakannya berpotensi melanggar kode etik. Karena itu, ketika konstruksi putusannya hanya berupa peringatan keras, sementara dalam kasus yang sama salah satu anggota KPU RI yang ikut menumpang helikopter juga mendapat sanksi peringatan keras, logika saya mengatakan bahwa untuk anggota DKPP seharusnya sanksinya adalah pemberhentian. Itulah yang ideal.

Karena itu, JPPR berpandangan bahwa perkara ini tidak cukup hanya menjadi tanda peringatan. Ini harus menjadi pembelajaran sehingga yang bersangkutan seharusnya diberhentikan.

Baca juga : Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber

Apa dampaknya jika sanksinya hanya berupa peringatan keras?

Kalau tidak diberhentikan dan hanya dikenai peringatan keras, menurut saya Pak Tio sebaiknya mengundurkan diri dari DKPP.

Mengapa harus mengundurkan diri?

Karena sudah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik. Untuk apa lagi bertahan di DKPP, jika dalam konteks ini justru melakukan pelanggaran etik. REN

Baca juga : Bawaslu Godok IKP Jadi Peringatan Dini Kerawanan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 31 Juli 2026 dengan judul "Terbukti Sewa Helikopter, Anggota DKPP Diberi Sanksi Peringatan Keras Rendy Umboh: Sanksi Terlalu Ringan, Harusnya Diberhentikan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.