Dark/Light Mode

Unsur Partai Politik Diusulkan Masuk Dalam Struktur KPU

Ahmad Doli Kurnia: Jika Kembali Ke Parpol Bakal Kontraproduktif

Senin, 10 Agustus 2026 07:15 WIB
Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR. Foto: IG PRIBADI
Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Ada usulan dari Partai Ummat agar penyelenggara pemilu melibatkan unsur partai politik. Bagaimana pandangan Anda?

Ya, kita memang punya pengalaman pada 1999. Pada saat itu, anggota KPU merupakan unsur dari Pemerintah dan partai politik hingga awal reformasi. Namun, sekarang perlu dipertimbangkan apakah kita perlu memakai konsep lama tersebut lagi karena perkembangan politik sudah jauh berubah.

Jumlah partai politik sekarang banyak. Tidak ada satu pun aturan yang menjamin semua partai politik dapat membentuk partai dan menjadi peserta pemilu.

Kalau menggunakan unsur partai politik sebagai penyelenggara, partai mana yang akan jadi penyelenggara?

Baca juga : Yunasdi: Tidak Ada Independen, Yang Ada Wani Piro

Kalau nanti kita menggunakan konsep KPU yang berasal dari unsur partai politik, pertanyaannya adalah partai politik yang mana?

Kalau misalnya semua partai dilibatkan, apakah partai politik yang menjadi peserta pemilu saja atau termasuk partai yang tidak lolos sebagai peserta pemilu? Itu akan menjadi perdebatan lagi.

Menurut Anda, kalau ada unsur partai politik yang menjadi penyelenggara, bukankah akan menimbulkan kecurigaan?

Belum lagi perdebatan dan kecurigaan di masyarakat. Oleh karena itu, menurut saya, yang sekarang dan sedang diminta oleh berbagai pihak adalah penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas, dan profesional. Itu yang dituntut banyak pihak dari penyelenggara pemilu.

Baca juga : DPR Minta Kebakaran Bromo Ditangani, Usut Penyebabnya

Justru kalau dikembalikan kepada partai politik, menurut saya, itu akan menjadi kontraproduktif.

Prinsipnya, lebih baik tidak ada unsur partai politik dan penyelenggara pemilu tetap independen?

Jadi, menurut saya, enam kali penyelenggaraan pemilu yang independen saja masih menyisakan keraguan. Ke depan, penyelenggara pemilu harus sesuai dengan keinginan kita untuk memiliki wasit yang netral, independen, mandiri, dan berintegritas sehingga bisa mendorong kualitas pemilu melalui penyelenggaraan yang lebih baik. Menurut saya, yang ada sekarang tetap dipertahankan.

Apa saran Anda?

Baca juga : Anak Makan Lahap, Ahli Gizi Ikut Senang

Dalam rangka mendapatkan penyelenggara yang berintegritas dan memiliki kecakapan kepemiluan, di tengah adanya keraguan, yang perlu dilakukan adalah menyempurnakan proses rekrutmen dan seleksinya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 10 Agustus 2026 dengan judul "Unsur Partai Politik Diusulkan Masuk Dalam Struktur KPU Ahmad Doli Kurnia: Jika Kembali Ke Parpol Bakal Kontraproduktif"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.