Dark/Light Mode

Pembentukan Lembaga Baru Khusus Bencana, Perlukah?

Andhyka Muttaqin: Benahi Dulu Dong Sistem Penanggulangan Bencana

Minggu, 23 Agustus 2026 07:15 WIB
Andhyka Muttaqin, Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya. FOTO: IST
Andhyka Muttaqin, Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya. FOTO: IST

RM.id  Rakyat Merdeka - Muncul usulan agar Pemerintah membentuk lembaga baru yang khusus menangani bencana alam. Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan luas atau bersifat superbody dalam menangani bencana.

Usulan ini datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda. Dia mengusulkan hal tersebut setelah terjadi gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Nah, sebenarnya ini isu gagasan lama, karena sekali lagi kita membutuhkan efektivitas kerja yang selain efektif, cepat, terkomando dalam satu pintu gitu oleh sebuah kelembagaan," kata Huda kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Huda mengatakan, jika terjadi bencana, selama ini hanya dilakukan penunjukan langsung kementerian tertentu untuk memimpin satgas ketika terjadi bencana. Dia mencontohkan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami ingin suatu saat otomatis, gitu, lembaga ini yang otomatis memimpin. Memimpin penanganan, baik dalam masa tanggap darurat maupun pascatanggap darurat," ucap dia.

Baca juga : MBR Bisa Punya Rumah Layak Di Wilayah Kota

Lembaga tersebut, lanjut Huda, juga berfungsi mengumpulkan anggaran untuk kedaruratan. Dengan demikian, kata dia, anggaran tersebut bisa langsung tersedia ketika terjadi bencana alam.

"Ini saya kira termasuk masukan yang perlu kita carikan solusinya ke depan, apakah ini pilihan terbaik atau tidak. Tapi saya sendiri merasa ini kelembagaan tunggal untuk mengurusi soal kebencanaan, menurut saya, penting banget," lanjut dia.

Huda menilai, selama ini justru yang terjadi adalah penanganan kebencanaan menjadi lebih rumit. Pasalnya, kementerian terkait bergerak lebih dahulu membahas anggaran untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanganan bencana.

Lebih lanjut, Huda juga memastikan lembaga ini akan lebih baik daripada satgas bencana.

Baca juga : Hidayat Nur Wahid: Kewenangan Presiden, Perlu Dikaji Lebih Dalam

"(Lembaga baru ini) punya tusi (tugas dan fungsi) yang kuat untuk memastikan semua pelaksanaan sudah berada di kelembagaan ini. Relatif agak superbody gitu kelembagaannya. Karena sekali lagi, ini negara kita, negara yang potensi bencananya tinggi banget," ungkap dia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berpandangan, pembentukan lembaga baru sejatinya menjadi kewenangan Presiden.

Dia menyarankan pembentukan lembaga baru khusus bencana ini harus dikaji lebih dalam dengan melihat kewenangan lembaga yang sudah ada. "Tentunya jika bentuknya kementerian, harus ada rentang kendali ke bawahnya. Itu harus diperhatikan. Sementara bencana kan sudah tidak bisa menunggu," ujar Hidayat Nur Wahid kepada Rakyat Merdeka, Jumat (21/8/2026).

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin berpandangan, gagasan tersebut lahir dari keprihatinan terhadap penanganan bencana yang masih sering berjalan lambat dan tidak terkoordinasi. Selain itu belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Baca juga : DPR: Bongkar Sampai Tuntas

"Indonesia sudah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat nasional dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota," ujar Andhyka kepada Rakyat Merdeka, Jumat (21/8/2026).

Selain itu, Andhyka menambahkan, ketika bencana terjadi, berbagai kementerian dan lembaga juga terlibat. "Mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, BMKG, Basarnas, TNI, Polri hingga Pemerintah Daerah," lanjut dia.

Untuk mengetahui pandangan Andhyka Muttaqin mengenai usulan pembentukan lembaga khusus yang menangani bencana, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.