Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sudah Mundur, Carlos Queiroz Kembali Tangani Ghana
- PBSI Bawa 20 Pemain ke Asian Games 2026, Beregu Putra Dipatok Emas
- Dion Markx Siap Buktikan Kualitas Bersama Persita
- Gempa M4,3 di Cianjur-Bandung Dipicu Sesar Cisokan, Ini Penjelasan Pakar
- Gempa Laut M4,4 Guncang Pacitan Terasa Sampai Malang Hingga Tulungagung
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Apa Dampaknya?
Rudianto Lallo: Masuk Akal, Kritik Harus Berbasis Data
Kamis, 3 September 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Apa tanggapan Anda terhadap putusan MK ini?
Putusan MK ini mengikat, ya. Saya rasa dalam pertimbangannya, ini adalah subjek hukum yang disebut tidak punya perasaan. Justru orang-orang di dalamnya yang harus menjaga marwah atau martabat lembaga negaranya. Kalau saya pribadi melihat putusan MK ini tidak heran dan tidak kaget.
Apa alasannya?
Baca juga : Muhamad Isnur: Hapus Semua Instrumen Upaya Pembungkaman
Karena memang sejak awal Indonesia mengusung demokrasi. Artinya, langkah demokrasi yang menjadi rujukan kita bernegara adalah bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Lalu, ketika masyarakat mengkritik, memberikan masukan, saran, pendapat, dan ide terkait jalannya Pemerintahan, itu legal atau sah. Jadi, tidak perlu dilakukan pembatasan. Karena ini lembaga, dan itu yang disebut MK, bahwa lembaga tidak memiliki perasaan.
Bagaimana tanggapan Anda bahwa pasal yang dibatalkan ini kerap disebut pasal karet?
Memang, kalau menurut saya, benar apa yang dikatakan MK bahwa lembaga tidak memiliki perasaan. Berbeda dengan individu. Dalam aspek menghina, mencemarkan, dan lainnya, lalu orang yang dihina itu keberatan, orang tersebut punya hak untuk menggunakan hak hukum atau melaporkan ke penegak hukum. Jadi, apa yang disampaikan MK sebenarnya masih rasional atau masuk akal.
Baca juga : Senayan Ingin Kesejahteraan Tenaga Medis Juga Meningkat
Lantas, apa perlu ada batasan bagi para pengkritik Pemerintah dalam menyampaikannya di ruang publik?
Tentu mengkritik lembaga atau menyerang lembaga, silakan saja, tetapi kritik itu harus berbasis data, rasional, dan faktual. Misalnya, soal kinerja dan sebagainya. Kalau kritik disampaikan secara argumentatif dan dengan data yang mendasar, pejabat dari lembaga tersebut tidak perlu reaktif menanggapinya. Karena hakikat kita menjadi penyelenggara negara juga dipilih oleh rakyat. Ketika rakyat menyampaikan kritik, justru itu sebagai pertimbangan. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 3 September 2026 dengan judul "MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Apa Dampaknya? Rudianto Lallo: Masuk Akal, Kritik Harus Berbasis Data"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya