Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sudah Mundur, Carlos Queiroz Kembali Tangani Ghana
- PBSI Bawa 20 Pemain ke Asian Games 2026, Beregu Putra Dipatok Emas
- Dion Markx Siap Buktikan Kualitas Bersama Persita
- Gempa M4,3 di Cianjur-Bandung Dipicu Sesar Cisokan, Ini Penjelasan Pakar
- Gempa Laut M4,4 Guncang Pacitan Terasa Sampai Malang Hingga Tulungagung
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Apa Dampaknya?
Muhamad Isnur: Hapus Semua Instrumen Upaya Pembungkaman
Kamis, 3 September 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat putusan MK soal pembatalan pasal penghinaan Pemerintah dan lembaga negara?
Putusan MK ini merupakan kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi, sekaligus tamparan keras bagi Pemerintah dan DPR. Sejak pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2019, YLBHI bersama kantor-kantor LBH dan masyarakat sipil telah berulang kali memperingatkan bahwa pasal penghinaan terhadap Pemerintah dan lembaga negara adalah pasal karet, berwatak kolonial, dan berbahaya bagi demokrasi.
Bagaimana sikap Pemerintah dan DPR saat itu?
Pemerintah dan DPR bukan tidak tahu, tetapi mereka memilih menutup telinga, membatasi partisipasi publik, dan tetap mengesahkannya.
Baca juga : Senayan Ingin Kesejahteraan Tenaga Medis Juga Meningkat
Terus, dengan putusan MK ini, bagaimana Anda melihatnya?
Nah, kini MK menegaskan bahwa Pasal 240 dan 241 KUHP memang mengancam hak konstitusional serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik.
Dari catatan Anda, berapa banyak pasal ini digunakan?
Pengalaman panjang YLBHI dan LBH membela Robertus Robet, massa aksi Reformasi Dikorupsi, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti, hingga mahasiswa dan aktivis yang dikriminalisasi karena unggahan, poster, penelitian, dan demonstrasi menunjukkan bahwa ancaman itu bukan dugaan. Rakyat telah membayarnya dengan penangkapan, penahanan, kekerasan, dan proses peradilan.
Baca juga : Pemerintah Modernisasi Armada Nelayan & Bangun Sentra Industri
Artinya, putusan ini memberikan dampak positif bagi demokrasi di negeri ini?
Putusan ini bukan hadiah dari negara, melainkan koreksi atas kesalahan politik hukum yang sejak awal dipaksakan. Negara dan lembaga publik dibentuk untuk diawasi dan dikritik, bukan dilindungi dari rakyat dengan ancaman penjara.
Lantas, apa yang mesti dilakukan Pemerintah maupun DPR pascaputusan MK ini?
Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi serta mencabut seluruh pasal anti kritik yang masih tersisa dalam KUHP. Jangan sampai satu pasal dibatalkan, sementara instrumen pembungkaman lainnya tetap dipelihara. NNM
Baca juga : KLH Segel 21 Badan Usaha, 335 Perusahaan Diverifikasi
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 3 September 2026 dengan judul "MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Apa Dampaknya? Muhamad Isnur: Hapus Semua Instrumen Upaya Pembungkaman"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya