Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wacana Syarat Usung Capres-Cawapres, Ada Usulan Harus Didukung Dua Fraksi Atau Dua Parpol
Rendy Umboh: Di UUD, Boleh Sendiri Atau Boleh Bergabung
Jumat, 25 September 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Wacananya, pencalonan caprescawapres itu minimal didukung dua fraksi atau dua partai politik?
Nah, itu kan baru wacana pertama. Saya malah dengar harus didukung tiga fraksi, sekarang jadi dua fraksi. Betul, itu isu yang mengemuka.
Menurut Anda, dasar hukumnya lebih kuat mana antara dua fraksi atau dua partai?
Saya bilang, soal presidential threshold dalam kandidasi atau pencalonan ini sudah jelas dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang menjadi dasar adalah partai politik.
Baca juga : Herman Khaeron: Moderatnya, Memang Hanya Dua Fraksi Saja
Rujukannya apa?
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 6A. Di situ disebutkan bahwa yang mengajukan calon presiden adalah partai politik dan/atau gabungan partai politik.
Jadi, maksud Undang-Undang Dasar sebenarnya sudah jelas, tanpa harus merujuk pada putusan MK sekalipun.
Jelas di Undang-Undang Dasar siapa yang berhak mengusung capres adalah parpol. Boleh sendiri, boleh gabung.
Baca juga : DPR Beri Lampu Hijau PT KAI Impor KRL Bekas Dari Jepang
Itulah yang disebut sebagai gabungan partai politik, atau orang biasa menyebutnya koalisi.
Jadi, sebenarnya tidak lagi ada diskursus bahwa pencalonan harus diusulkan oleh minimal satu fraksi, dua fraksi, tiga fraksi, atau bahkan dua fraksi sekalipun.
Maksud Anda, syarat dukungan fraksi tidak ada dasar hukumnya?
Apa dasar fraksi dijadikan persyaratan untuk mencalonkan?
Baca juga : Pemimpin Sejati Pikirkan Generasi Baru, Bukan Pemilu
Sementara Undang-Undang Dasar mengatakan bahwa yang berhak mengajukan adalah partai politik peserta pemilu. Itu saja sudah cukup.
Lalu, apa dasar fraksi? Fraksi itu apa? Dan apa dasar hukumnya? Kenapa harus ada rekomendasi dari dua fraksi, tiga fraksi, empat fraksi, atau satu fraksi? Tidak ada dasarnya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 25 September 2026 dengan judul "Wacana Syarat Usung Capres-Cawapres, Ada Usulan Harus Didukung Dua Fraksi Atau Dua Parpol Rendy Umboh: Di UUD, Boleh Sendiri Atau Boleh Bergabung"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya