Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inggris Vs Spanyol, Kenangan Final Euro 2024
- Jelang GP Azerbaijan, McLaren Rombak MCL40
- Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman, Kemenimipas Investigasi Lapas Cibinong
- ASDP Hadir Dalam Duka Sampaikan Tali Kasih Bagi Keluarga Korban KM Arupadhatu I
- Safrizal Dorong Penguatan NTPD 112: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kecepatan Respons
Keberpihakan Pemerintah Pada Guru Swasta Masih Dipertanyakan
Mansur: Belum Ada Kebijakan Khusus Bagi Guru Swasta
Sabtu, 26 September 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Apa pandangan Anda terkait kebijakan Pemerintah terhadap nasib guru di sekolah swasta?
Menurut Ibu Nunuk Suryani (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), mereka juga memiliki hak yang sama untuk mengikuti tes CPNS maupun PPPK jika usianya masih di bawah 35 tahun.
Bagaimana Anda melihat kebijakan Pemerintah terhadap guru swasta selama ini?
Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Nasib Guru Swasta Kerap Dipinggirkan
Pemerintah belum memberikan kebijakan khusus untuk merekrut atau memberikan peluang bagi rekan-rekan guru honorer yang berada di sekolah-sekolah swasta, khususnya bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun. Ya, sangat disayangkan. Namun, satu-satunya peluang yang masih tersedia bagi mereka adalah tidak adanya larangan untuk tetap mengajar. Selain itu, mereka tetap boleh dibayar menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) selama sudah tercatat di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Jadi, kalau dibilang keberpihakan Pemerintah kepada guru swasta, ya, itu saja.
Jadi, guru honorer di sekolah swasta bisa dibayarkan dengan dana BOS?
Iya. Mereka bisa dibayarkan melalui Dana BOS selama guru tersebut sudah terdata di dalam Dapodik atau, syukur-syukur, sudah mendapatkan sertifikasi pendidik. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan Rp 2 juta per bulan.
Baca juga : DPR Harap Ada Perbaikan Struktur Kepemilikan Tanah
Bagaimana dengan yang belum sertifikasi?
Kalau belum, tentu sangat-sangat minim. Mereka hanya bisa mendapatkan bayaran dari Dana BOS dan relatif sangat kecil. Selain itu, mereka tidak bisa menerima setiap bulan.
Kenapa tidak setiap bulan?
Baca juga : Wacana Baru Revisi UU Pemilu: Pileg & Pilpres Digelar Terpisah
Ya, karena harus menunggu Dana BOS cair. Itu pun kadang semau sekolahnya. Tidak ada standar yang baku dalam peraturan. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 26 September 2026 dengan judul "Keberpihakan Pemerintah Pada Guru Swasta Masih Dipertanyakan, Mansur: Belum Ada Kebijakan Khusus Bagi Guru Swasta"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya