Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manchester Siap Jadi Tuan Rumah KTT G20 2027
- Laga Indonesia Vs Malaysia, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas & Kantung Parkir
- Siapkan 2.373 Personel, Polri Pastikan Keamanan & Kelancaran FIFA ASEAN 2026
- Indonesia Vs Malaysia, Garuda Siap Terkam Harimau Malaya
- PSS Sleman Terpuruk, Pieter Huistra Manfaatkan Jeda FIFA Matchday
Muncul Usulan Agar Peran Dan Kewenangan DKPP Diperkuat
Neni Nur Hayati: DKPP Tak Perlu Jadi Lembaga Pidana
Senin, 28 September 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda terhadap adanya usulan agar DKPP dapat membawa perkara ke ranah pidana?
Pada dasarnya, kewenangan DKPP adalah memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta memberikan sanksi etik, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Jika DKPP dibawa ke ranah pidana, perlu dipahami bahwa pelanggaran etik dan tindak pidana merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, ketika dalam pemeriksaan etik ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, jangan sampai perkara tersebut
Apakah kewenangan DKPP perlu diperkuat?
Baca juga : Agus Supriyadi: Kami Sangat Setuju Peran DKPP Diperkuat
Yang perlu diperkuat adalah kewajiban dan mekanisme DKPP untuk meneruskan dugaan tindak pidana kepada lembaga yang berwenang, bukan menjadikan DKPP sebagai penyidik, penuntut, atau pengadilan pidana.
Jadi, menurut Anda, DKPP tidak perlu menjadi lembaga pidana?
DKPP tidak harus menjadi lembaga pidana. Namun, DKPP harus memiliki institutional trigger yang kuat agar temuan etik yang mengandung indikasi pidana tidak berhenti sebagai perkara etik.
Baca juga : Produk Dalam Negeri Mampu Bangkitkan Industri Nasional
Memang harus kita akui, peran DKPP dalam banyak kasus kurang bertaji karena persoalan yang muncul terkadang hanya berujung pada pemberian peringatan.
Sebenarnya, ketika temuan DKPP yang mengandung indikasi pidana dapat ditindak, langkah tersebut dapat mencegah dugaan pelanggaran serius berhenti pada sanksi etik, kewenangan hingga ke ranah pidana.
Secara kelembagaan, DKPP dapat kehilangan fokus sebagai penjaga etik penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Sinergi Ulama Dan Umara Kekuatan Bangun Bangsa
Bahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, DKPP tidak dapat diposisikan sebagai badan peradilan dalam penindakan pelanggaran Pemilu, sementara mekanisme Gakkumdu melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
DKPP tidak perlu menjadi lembaga pidana. Namun, DKPP harus memiliki kewenangan yang cukup untuk memastikan bahwa pelanggaran etik yang mengandung indikasi pidana tidak berhenti di meja etik. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang kuat antar lembaga penegak hukum. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 28 September 2026 dengan judul "Muncul Usulan Agar Peran Dan Kewenangan DKPP Diperkuat, Neni Nur Hayati: DKPP Tak Perlu Jadi Lembaga Pidana"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya