Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saat Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Apakah Jumlah Kursi DPRD Jakarta Perlu Ditambah Atau Dikurang?
Wibi Andrino: Jumlah Kursi Masih Perlu Penambahan
Minggu, 4 Oktober 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Ada wacana dan usulan agar dalam RUU DKJ dilakukan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta. Untuk itu, juga dilakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bagaimana pandangan Anda?
Kami datang ke Baleg DPR bukan semata-mata hanya untuk memikirkan soal kekuasaan ataupun ketentuan-ketentuan kekuasaan lainnya. Yang kami pikirkan adalah bagaimana sistem representasi masyarakat Jakarta bisa berjalan dengan baik. Hari ini, banyak masyarakat yang datang mengadu kepada kami dan meminta agar aspirasinya diwakili. Namun, hal itu agak sulit dilaksanakan apabila representasi kami belum berada dalam posisi yang ideal.
Soal penambahan jumlah kursi, bagaimana?
Baca juga : Komisi X DPR Usulkan Kebijakan Pendidikan Gratis Berkeadilan
Posisi 106 kursi yang saat ini ada di DPRD DKI Jakarta saja, untuk memenuhi kebutuhan representasi masyarakat, masih sangat belum memadai.
Kenapa jumlah kursi DPRD Jakarta perlu ditambah?
Karena kompleksitas permasalahan di Jakarta sangat tinggi. Mulai dari banjir, kemacetan, hunian, dan berbagai persoalan lainnya. Persoalan-persoalan ini tentunya juga dirasakan oleh teman-teman DPR RI yang berkantor di Jakarta.
Baca juga : Program Gentengisasi Berkah, Perajin Lokal Kebanjiran Order
Dalam pembangunan Jakarta menuju kota global, kami juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Ada beberapa kewenangan Pemerintah pusat yang nantinya akan diberikan kepada Jakarta.
Apalagi Jakarta memiliki konsep otonomi asimetris?
Nah, otonomi asimetris yang diberikan kepada Jakarta, termasuk dalam konteks penguatan peran DPRD DKI Jakarta, menurut kami belum sepenuhnya terpenuhi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga : Daerah Yang Tangguh Akan Kuat Tanggulangi Bencana
Maka dari itu, kepada pimpinan Baleg, kami memohon dengan hormat, atas nama warga Jakarta, agar ketentuan-ketentuan yang hari ini belum masuk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dapat diakomodasi melalui forum Baleg.
Bilamana persoalan ini harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, kami menyadari bahwa MK merupakan negative legislator. Nah, menurut saya, itu tidak tepat. Karena dalam konsep open legal policy, khususnya terkait Pasal 11 yang kami mintakan untuk direvisi, termasuk usulan penambahan jumlah kursi hingga 125 persen, saya rasa hal tersebut merupakan kewenangan badan legislatif di DPR RI. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 4 Oktober 2026 dengan judul "Saat Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Apakah Jumlah Kursi DPRD Jakarta Perlu Ditambah Atau Dikurang? Wibi Andrino: Jumlah Kursi Masih Perlu Penambahan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya