Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perdebatan Tentang Wacana Ojol Jadi Transportasi Umum
Djoko Setijowarno: Hal Ini Perlu Dipikirkan Dan Dipertimbangkan
Sabtu, 10 Oktober 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda mengenai revisi UU LLAJ yang akan memasukkan ojol sebagai kendaraan umum?
Jika memang ojol ingin dijadikan kendaraan umum, pengoperasiannya harus mengikuti aturan yang berlaku bagi kendaraan umum.
Apa saja aturannya?
Angkutan umum harus menggunakan pelat nomor kuning dan menjalani uji KIR secara berkala. Selain itu, angkutan umum juga harus mematuhi peraturan keselamatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan pada 2026.
Baca juga : Lily Pujiati: Sudah Seharusnya Ojol Jadi Transportasi Umum
Menurut Anda, apakah pengemudi ojol bersedia menjalani uji KIR secara berkala?
Saya kira mereka tidak mau. Para pengemudi ojol pasti keberatan, jika diberlakukan aturan yang sama seperti angkutan umum, misalnya kewajiban menggunakan pelat nomor kuning dan membayar iuran asuransi Jasa Raharja serta kewajiban lainnya.
Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah faktor keselamatan. Saat ini, angka kecelakaan yang melibatkan ojol cukup tinggi.
Karena itu, jika memang ingin dijadikan angkutan umum, kapasitas mesin sepeda motor tersebut setidaknya harus diturunkan menjadi 80 cc.
Baca juga : Ongkos Haji 2027 Turun, Pelayanan Harus Maksimal
Jika demikian, apa catatan Anda terhadap revisi UU LLAJ, khususnya mengenai ojol yang akan dijadikan kendaraan umum? Apakah perlu ditinjau ulang?
Menurut saya, hal ini perlu dipertimbangkan kembali oleh DPR dan Pemerintah. Persoalan ini perlu dipikirkan secara matang.
Apa masukan Anda?
Sebenarnya, wacana menjadikan ojol sebagai kendaraan umum menunjukkan bahwa layanan angkutan umum kita masih buruk. Jika layanan angkutan umum sudah baik, tidak perlu ada wacana menjadikan ojol sebagai kendaraan umum. Lihat saja negara-negara maju.
Baca juga : Partai Buruh Provinsi DIY Ajak Pekerja Berserikat
Bagaimana pendapat Anda mengenai ojol yang dikategorikan sebagai UMKM?
UMKM memiliki sejumlah persyaratan. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagaimana pengemudi ojol bisa memiliki NIB jika rumah mereka saja masih banyak yang mengontrak. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 10 Oktober 2026 dengan judul "Perdebatan Tentang Wacana Ojol Jadi Transportasi Umum, Djoko Setijowarno: Hal Ini Perlu Dipikirkan Dan Dipertimbangkan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya