Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI) mengapresiasi kesepakatan Pemerintah dan DPR yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp 98,46 juta per jemaah.
“Keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI ini patut kita syukuri bersama. Penurunan angka dari usulan awal membuktikan bahwa proses rasionalisasi komponen biaya berjalan transparan dan berpihak kepada jemaah,” ujar Ketua Umum DPP SAHI Abdul Khaliq Ahmad dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Diketahui, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah, turun dari usulan awal Pemerintah sebesar Rp 107,34 juta.
Dari total biaya tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan rata-rata Rp 54.648.825 atau 55,5 persen. Sementara itu, sebesar Rp 43.817.526,35 atau 44,5 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dengan memperhitungkan setoran awal pendaftaran, calon jemaah haji reguler diperkirakan perlu menyiapkan pelunasan sekitar Rp 23,24 juta.
Menurut Abdul Khaliq, penurunan biaya haji merupakan kabar baik bagi calon jemaah, terutama mereka yang telah lama menunggu keberangkatan. Namun, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi mutu pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga : Partai Buruh Provinsi DIY Ajak Pekerja Berserikat
“Yang terpenting, penurunan biaya ini tidak mengorbankan kualitas layanan, keselamatan, maupun kenyamanan ibadah jemaah di Tanah Suci,” tegasnya.
Dirincikannya, DPP SAHI menilai penetapan BPIH 2027 mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan efisiensi dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Meski demikian, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah catatan agar kebijakan itu benar-benar memberikan manfaat bagi jemaah.
Pertama, SAHI mengapresiasi kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam menekan usulan awal biaya haji. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya efisiensi di tengah dinamika inflasi dan nilai tukar.
Kedua, besaran BPIH 2027 dinilai memberikan kepastian pembiayaan yang lebih terjangkau bagi calon jemaah. Dengan estimasi pelunasan sekitar Rp 23,2 juta setelah memperhitungkan setoran awal, calon jemaah dapat mempersiapkan kebutuhan biaya keberangkatan secara lebih terencana.
Ketiga, SAHI mengingatkan pemerintah agar penurunan biaya tetap diikuti peningkatan kualitas pelayanan. Kementerian Haji dan seluruh pemangku kepentingan didorong memastikan fasilitas pemondokan, katering, transportasi, serta layanan kesehatan di Makkah, Madinah, dan kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tetap optimal.
Keempat, SAHI mengimbau calon jemaah haji 2027 mempersiapkan kondisi fisik dan mental, melengkapi persyaratan administrasi, serta menyiapkan dana pelunasan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca juga : OJK Buka Jalan Proyek Film Dapat Ditokenisasi
SAHI juga berkomitmen mengawal dan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 agar berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan demikian, jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan baik dan meraih predikat haji mabrur.
Kelima, DPP SAHI menginstruksikan seluruh pengurus di Indonesia membantu menyebarluaskan informasi mengenai kesepakatan BPIH 2027 kepada calon jemaah di daerah masing-masing.
“Sosialisasi ini diharapkan membuat calon jemaah memahami besaran biaya yang perlu disiapkan dan dapat melunasi BPIH tepat waktu,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Pemerintah untuk menetapkan besaran biaya haji 2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah menyepakati rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35,” katanya.
Baca juga : Transportasi Gratis Meluas Oke, Asal Sasarannya Jelas
Dasco menjelaskan, Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 54.648.825 atau 55,5 persen dari total BPIH. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian layanan fullboard oleh syarikah, serta biaya hidup jemaah.
Sementara itu, komponen yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji mencapai rata-rata Rp 43.817.526,35 per jemaah atau 44,5 persen dari total BPIH.
Adapun komponen BPIH 2027 meliputi biaya pelayanan di dalam negeri rata-rata Rp 5.643.945,28 per jemaah, biaya pelayanan di Arab Saudi Rp 54.317.360,07, serta biaya penerbangan sebesar Rp 38.505.046 per jemaah.
Penetapan tersebut menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027, dengan harapan efisiensi anggaran tetap berjalan seiring terjaganya kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah Indonesia. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya