Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dampak Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Masa Jabatan Anggota DPRD Minta Diperpanjang, Apakah Bisa?
Muhammad Zulfan Raghibie: Untuk Beri Kepastian Masa Transisi Pemilu
Senin, 26 Oktober 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Apa yang melatarbelakangi Anda menggugat ke MK terkait perpanjangan masa jabatan DPRD?
Latar belakang utamanya adalah adanya celah atau kekosongan hukum akibat Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu memisahkan jadwal pemilu nasional pada 2029 dan pemilu lokal pada 2031. Masalahnya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada 2029.
Artinya, akan ada jeda waktu dua tahun, yakni pada 2029–2031, ketika daerah tidak memiliki wakil rakyat atau mengalami vacuum of power (kekosongan kekuasaan). Kami mengajukan gugatan ini sejak sekarang, agar MK memiliki waktu untuk memberikan kepastian hukum terkait aturan transisi pemilu jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Dengan demikian, kekacauan dalam pelaksanaan pemilu nantinya dapat dihindari.
Baca juga : Zulhas Salurkan Bantuan Beras Untuk Warga Nganjuk
Apa dasar hukum untuk menggugat ke MK?
Dasar hukumnya adalah hak konstitusional kami sebagai warga negara untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Di sisi lain, MK dalam putusan lain menyatakan bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan tidak hanya partai politik atau calon, tetapi juga rakyat sebagai pemilih yang memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Secara spesifik, kami menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Kami meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dimaknai tetap berlangsung sampai anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji jabatan.
Baca juga : Indonesia Gaspol Tangani Online Scam Hingga TPPO
Bagaimana pandangan Anda terhadap anggapan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD melanggar UUD 1945?
Kita harus membedakan antara perpanjangan masa jabatan untuk kepentingan kekuasaan politik dan pengaturan masa transisi. Gugatan kami murni bertujuan menyelesaikan persoalan transisi. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 26 Oktober 2026 dengan judul "Dampak Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Masa Jabatan Anggota DPRD Minta Diperpanjang, Apakah Bisa? Muhammad Zulfan Raghibie: Untuk Beri Kepastian Masa Transisi Pemilu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya