Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPS Sebut 821.840 Rumah Di Jakarta Tak Layak Huni, Kok Bisa?
Yayat Supriyatna: Harus Dicek Siapa Saja Penghuni Rumah Tersebut
Selasa, 27 Oktober 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat data BPS yang menyebutkan 821.840 rumah warga di Jakarta tidak layak huni?
Kalau kita melihat data BPS pada 2025, sebenarnya kondisinya lebih parah lagi. Sebab, hanya 55 persen warga yang bisa memiliki rumah. Sisanya mengontrak, menumpang, atau ikut membangun rumah di atas tanah negara.
Jangan-jangan, rumah yang dikategorikan tidak layak huni itu karena penghuninya mengontrak, menumpang, tinggal di rumah sementara, atau membangun rumah bukan di atas tanah miliknya sendiri. Data sekitar 800 ribu rumah itu seharusnya diklarifikasi. Sebab, tidak mungkin orang membangun rumah permanen di Jakarta jika status tanahnya bukan milik sendiri. Membangun rumah di Jakarta itu tidak gampang.
Apalagi bagi kelompok masyarakat miskin yang rata-rata berada pada desil 1, 2, 3, hingga batas desil 4, kemampuan mereka untuk memperbaiki rumah sangat terbatas. Harus diingat, dari angka 821.840 itu, apakah yang dihitung merupakan unit rumah atau jumlah kepala keluarga (KK)? Sebab, satu unit rumah bisa dihuni dua hingga tiga KK.
Baca juga : Bun Joi Phiau: Harus Gerak Cepat, Jangan Tunggu Pusat
Menurut Anda, apa penyebab banyaknya rumah tidak layak huni di Jakarta?
Hal itu berkaitan dengan kemampuan ekonomi dan status kepemilikan lahan. Bagaimana mungkin mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan bisa memiliki rumah atau memperbaiki rumah.
Selain itu, masalah urbanisasi juga menjadi tekanan besar. Angka kelahiran di Jakarta sudah menurun, tetapi tingkat migrasinya tinggi. Karena itu, dalam konteks pengendalian penduduk, Pemprov DKI harus melihat bagaimana agar pendatang tidak begitu saja datang dan langsung mendapatkan KTP. Salah satu penyebabnya adalah banyak orang yang menumpang alamat.
Langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni?
Baca juga : Gibran Kawal Solar Subsidi Hingga Pengerukan Sungai
Tentu, sasaran pendekatannya juga harus mencakup rumah sewa. Contohnya di Surabaya, pemerintah daerah membangun rumah susun sewa (rusunawa) empat lantai dengan tarif sewa yang sangat murah. Misalnya, tarif sewa lantai paling atas Rp 10 ribu, lantai tiga Rp 20 ribu, lantai dua Rp 30 ribu, dan lantai bawah Rp 40 ribu.
Dari mana lahannya? Bisa dari kawasan permukiman kumuh yang direvitalisasi. Kawasan tersebut dibongkar, kemudian dibangun kembali menjadi bangunan empat lantai.
Untuk jangka pendek, apa yang bisa dilakukan?
Sebaiknya, Pemprov DKI memberikan akses terhadap kebutuhan dasar terlebih dahulu, seperti fasilitas air bersih dan perbaikan sanitasi. Di Jakarta, masih banyak rumah padat penduduk yang penghuninya melakukan buang air besar sembarangan (BABS) atau membuang kotoran langsung ke selokan. NNM
Baca juga : Pemerintah Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 27 Oktober 2026 dengan judul "BPS Sebut 821.840 Rumah Di Jakarta Tak Layak Huni, Kok Bisa? Yayat Supriyatna: Harus Dicek Siapa Saja Penghuni Rumah Tersebut"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya