Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usulan Penerbitan Perppu Pembentukan Pansel KPU & Bawaslu Jadi Polemik
Kaka Suminta: Penerbitan Perppu Belum Mendesak
Jumat, 30 Oktober 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Ada usulan dan desakan agar Pemerintah mengeluarkan Perppu terkait pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu. Apa pandangan Anda?
Sebelum menjawab soal Perppu, saya ingin menegaskan bahwa secara normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah wajib membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kedua lembaga tersebut.
Pembentukan Pansel merupakan kewenangan Presiden dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Namun, hingga saat ini Pansel belum juga dibentuk. Bagaimana Anda melihat persoalan tersebut?
Jika Pansel tidak dibentuk, jelas hal itu melanggar undang-undang. Kalaupun pembentukannya terlambat, keterlambatan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Perppu Menyelaraskan Semua Proses Seleksi
Dalam konteks ini, ada perbedaan antara keterlambatan dalam membentuk undang-undang dan keterlambatan dalam melaksanakan amanat undang-undang.
Ketika Pemerintah terlambat membentuk Pansel yang sudah diperintahkan oleh undang-undang, hal itu menjadi persoalan hukum karena kewajiban yang telah diatur tidak dilaksanakan tepat waktu.
Bagaimana dengan usulan penerbitan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut?
Jika Perppu hendak diterbitkan, pertanyaan mendasarnya adalah apakah terdapat keadaan mendesak yang mengharuskan Presiden mengeluarkan Perppu. Menurut saya, saat ini tidak ada keadaan mendesak yang mengharuskan penerbitan Perppu.
Bahkan, menurut saya, membentuk Pansel justru lebih mudah daripada menerbitkan Perppu. Pembentukan Pansel merupakan kewenangan Presiden yang sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, yang diperlukan adalah menjalankan ketentuan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru melalui Perppu.
Baca juga : DPR Pesan Lindungi Investor Dan Jaga Kepercayaan Publik
Bagaimana jika penerbitan Perppu tetap dipaksakan?
Jika Perppu tetap dipaksakan untuk diterbitkan, tentu akan menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensinya. Dasar penerbitan Perppu harus jelas, terutama terkait adanya kegentingan yang memaksa.
Selain itu, keterlambatan pembentukan Pansel ini berpotensi memunculkan persoalan politik di DPR. Publik dapat mempertanyakan apakah hak angket perlu digunakan untuk meminta penjelasan Pemerintah mengenai keterlambatan tersebut. Jadi, persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan politik dan pengawasan terhadap Pemerintah.
Apakah ada potensi gugatan hukum terkait keterlambatan pembentukan Pansel?
Potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat muncul, antara lain, untuk meminta agar Pemerintah menjalankan kewajibannya membentuk Pansel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga : Gibran Dorong Riset Dan Inovasi Kendaraan Listrik
Jika Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang, tentu ada persoalan hukum yang perlu diperhatikan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 30 Oktober 2026 dengan judul "Usulan Penerbitan Perppu Pembentukan Pansel KPU & Bawaslu Jadi Polemik Kaka Suminta: Penerbitan Perppu Belum Mendesak"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya