Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usulan Penerbitan Perppu Pembentukan Pansel KPU & Bawaslu Jadi Polemik
Ahmad Doli Kurnia: Perppu Menyelaraskan Semua Proses Seleksi
Jumat, 30 Oktober 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perdebatan mengenai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus bergulir. Berbagai usulan mengemuka untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan pembentukan Pansel.
Salah satu usulan yang mengemuka dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Usulan ini menuai polemik.
Direktur Deep Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, persoalan pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu berkaitan dengan kepastian hukum, urgensi kelembagaan, serta batas kewenangan Presiden dalam menerbitkan Perppu.
Menurut dia, keterlambatan pembentukan tim seleksi harus diselesaikan tanpa mengorbankan prinsip hukum dan independensi penyelenggara Pemilu.
Baca juga : DPR Pesan Lindungi Investor Dan Jaga Kepercayaan Publik
Neni menyoroti tenggat pembentukan tim seleksi yang jatuh pada 12 Oktober 2026. Hingga kini, Pansel belum terbentuk sehingga Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum serta konsekuensi dari keterlambatan tersebut.
“Perppu bukan sekadar jalan pintas administratif. Penerbitannya harus memenuhi syarat konstitusional mengenai kegentingan yang memaksa, bukan semata-mata karena Pemerintah terlambat memenuhi tenggat,” ujarnya.
Terkait usulan perubahan terbatas terhadap ketentuan pembentukan Pansel, Neni menilai gagasan untuk mengubah hanya pasal mengenai waktu pembentukan Pansel dapat dipertimbangkan. Namun, opsi tersebut tetap perlu diuji, baik dari segi ketepatan instrumen hukum maupun kecukupannya dalam menyelesaikan persoalan.
Di tengah polemik tersebut, Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Pemerintah menerbitkan Perppu yang secara khusus mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan Pansel, tanpa mengubah pasal-pasal lainnya.
Baca juga : Gibran Dorong Riset Dan Inovasi Kendaraan Listrik
Menurut Doli, penerbitan Perppu dapat menjadi salah satu solusi untuk menyelaraskan proses seleksi calon penyelenggara Pemilu dengan pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah disusun DPR.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta. Ia menilai belum ada keadaan mendesak yang mengharuskan Pemerintah menerbitkan Perppu.
“Menurut saya, saat ini tidak ada keadaan mendesak yang mengharuskan penerbitan Perppu,” ujarnya.
Kaka menegaskan bahwa pembentukan Pansel merupakan kewenangan Presiden yang telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, Pemerintah seharusnya menjalankan ketentuan yang berlaku, alih-alih menerbitkan aturan baru tanpa dasar kegentingan yang memaksa.
Baca juga : Sekolah Rakyat Siapkan Masa Depan Anak-anak
Lantas, bagaimana argumentasi Ahmad Doli Kurnia mengenai usulan penerbitan Perppu, Berikut wawancara selengkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya