Dark/Light Mode

Jumlah Komisioner KPU Diusulkan Menjadi Sembilan Orang, Tepatkah?

Kahfi Adlan Hafiz: Menambah Komisioner Perlu Argumentasi Kuat

Minggu, 1 November 2026 07:15 WIB
Kahfi Adlan Hafiz, Peneliti Perludem. Foto: Istimewa
Kahfi Adlan Hafiz, Peneliti Perludem. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat terkait usulan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sembilan orang di sejumlah daerah?

Betul bahwa beban pekerjaan di KPU dan Bawaslu pada periode Pemilu pasti sangat berat. Bayangkan saja, saat Pemilu, mereka harus menjalankan tugas untuk melayani 290 juta warga negara Indonesia. Namun, perlu dilihat lagi apakah ada hubungan antara jumlah komisioner dan beban kerjanya.

Jadi, ketika ada masalah, kemudian disimpulkan bahwa beban kerjanya berat dan solusinya adalah menambah jumlah komisioner, saya kira kesimpulan itu belum memiliki dasar ilmiah yang kuat. Kita perlu alasan yang kuat terkait penambahan jumlah komisioner ini.

Jadi, menurut Anda, alasan untuk menambah komisioner KPU belum cukup kuat?

Nah, dari yang saya lihat dalam diskursus ini, banyak orang berandai-andai dan kemudian membuat asumsi secara luas tanpa dasar ilmiah. Persoalannya begini, anggota KPU itu bukan pelaksana teknis. Betul, mereka penyelenggara Pemilu, tetapi bukan mereka yang mengerjakan tugas-tugas teknisnya.

Baca juga : Ahmad Irawan: Beban Kerjanya Makin Bertambah Dan Berat

Fungsi mereka adalah melakukan koordinasi dan kemudian mengambil keputusan melalui kebijakan-kebijakan Pemilu yang memang reliable dan memiliki dasar yang kuat. Jadi, saya kira kita juga tidak bisa mengatakan bahwa keduanya tidak berhubungan. Namun, hal yang perlu dibuktikan adalah apakah ada hubungan antara jumlah komisioner dan beban kerja.

Adakah alasan lain yang perlu dipertimbangkan dalam usulan penambahan komisioner KPU?

Kondisi ekonomi sedang sulit dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas. Kalau kemudian ingin menambah jumlah komisioner KPU, tentu ada konsekuensi berupa penambahan anggaran.

Apakah anggaran saat ini juga belum memadai?

Nah, apakah penambahan itu relevan dengan kondisi ekonomi sekarang.

Baca juga : DPR: Indonesia-Singapura Perlu Perkuat Kerja Sama

Apa solusi dari Anda agar pelaksanaan Pemilu tetap berjalan dengan baik tanpa penambahan komisioner KPU?

Kalau dirasa beban kerja KPU terlalu besar, mengapa tidak berpikir untuk menambah personel KPU saja. Itu lebih masuk akal karena yang ditambah adalah personel yang memang bekerja secara teknis untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu.

Selain itu?

Kedua, mengapa tidak terpikir untuk menyederhanakan tahapan-tahapan Pemilu dengan memaksimalkan sistem informasi. KPU hampir di setiap tahapan sudah memiliki sistem informasinya sendiri.

Jadi, jangan sampai penambahan ini hanya untuk mengakomodasi kelompok-kelompok politik, misalnya. Sebab, hal tersebut justru akan berdampak pada integritas Pemilu itu sendiri.

Baca juga : Tito Ajak Pemda Berlomba Sukseskan Program MBG

Jadi, saya kira kita perlu berpikir lebih teknokratis dan efektif. Untuk menyelesaikan beban kerja yang berat ini, solusinya bukan dengan menambah jumlah komisioner. Sebab, komisioner mau ditambah sampai seratus orang pun tidak akan menyelesaikan masalah. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 1 November 2026 dengan judul "Jumlah Komisioner KPU Diusulkan Menjadi Sembilan Orang, Tepatkah? Kahfi Adlan Hafiz: Menambah Komisioner Perlu Argumentasi Kuat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.