Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Penyelewengan Di Lapangan, Perlukah Ada UU Khusus Yang Mengatur Soal Penyadapan?
Syaifullah Tamliha: Penyadapan Masih Numpang Di UU ITE
Kamis, 5 November 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Ada desakan dan usulan agar Pemerintah dan DPR segera membuat aturan khusus mengenai penyadapan. Bagaimana pandangan Anda?
Aturan mengenai penyadapan sebetulnya sangat mendesak untuk dibuat secara khusus. Sebab, bukan hanya institusi atau lembaga negara yang memiliki alat penyadap. Hampir semua lembaga negara yang memiliki bidang intelijen pasti mempunyai perangkat penyadapan.
Selain itu, kalangan pebisnis, oligarki, bahkan pejabat juga bisa membeli alat penyadap. Karena itu, harus ada aturan yang jelas mengenai penyadapan untuk melindungi pengguna telepon seluler dan masyarakat secara umum.
Baca juga : Gurnadi Ridwan: Penyadapan Wajib Izin Ke Pengadilan
Seberapa mendesak pembentukan undang-undang khusus penyadapan tersebut?
Sangat mendesak. Penyadapan berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas privasi. Intelijen pun melakukan penyadapan untuk mengetahui keberadaan seseorang. Karena itu, harus ada undang-undang yang secara jelas mengatur bagaimana melindungi hak privasi masyarakat, khususnya pengguna telepon seluler. Harus ditentukan siapa saja yang boleh disadap, dalam kondisi seperti apa penyadapan dapat dilakukan, dan apa batasannya.
Bukankah aturan mengenai penyadapan sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah undang-undang?
Baca juga : DPR Desak BNN Berantas Tuntas Jaringan Narkotika
Memang sudah ada, tetapi belum spesifik. Selama ini, ketentuan mengenai penyadapan masih menumpang dalam undang-undang lain, salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sampai sekarang, belum ada undang-undang khusus tentang penyadapan yang secara komprehensif mengatur perlindungan individu. Padahal, masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa hak privasinya terlindungi.
Selain itu, perlu ada pengaturan mengenai ranah publik dan mekanisme pengawasan. Setiap tindakan penyadapan seharusnya berada dalam pengawasan lembaga tertentu dan dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan hukum. REN
Baca juga : BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 5 November 2026 dengan judul "Cegah Penyelewengan Di Lapangan, Perlukah Ada UU Khusus Yang Mengatur Soal Penyadapan? Syaifullah Tamliha: Penyadapan Masih Numpang Di UU ITE"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya