Dark/Light Mode

Peran Serta Masyarakat Dalam Menjawab Tantangan Pendidikan 

Kamis, 21 November 2024 14:11 WIB
Abuddin Nata. (Foto: Ist)
Abuddin Nata. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewasa ini pendidikan nasional masih menghadapi sejumlah tantangan dan masalah yang cukup berat. Jika tantangan dan masalah ini tidak segera dijawab, maka keinginan untuk mewujudkan Indonesia maju, sejahtera, adil dan makmur di tahun 2045 akan sulit diwujudkan. Tantangan dan masalah pendidikan nasional ini antara lain.

Pertama, bagaimana mewujudkan pendidikan  bukan hanya sebagai investasi sebagaimana digagas Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, baru-baru ini (Kompas, 12 November 2-24), melainkan sebagai industri. Pendidikan sebagai investasi dapat dipahami sebagai pendidikan yang dapat mengembalikan (break even point) biaya yang dikeluarkan demikian besar, dalam bentuk dihasilkannya  sumber daya manusia unggul sebagai modal untuk membangun bangsa dan negara ke arah kemajuan. Sedangkan pendidikan sebagai industri dapat dipahami sebagai pendidikan yang  memiliki berbagai keunggulan yang menarik minat masyarakat dunia untuk membelinya. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, dan Malaysia sudah mampu menjadikan pendidikan sebagai industri yang menghasilkan income bagi negara. Di beberapa negara tersebut terdapat puluhan ribu pelajar dan mahasiswa dari mancanegara yang menimba ilmu dan sekaligus membawa dana yang cukup besar dari negaranya ke tempat di mana mereka belajar. Pendidikan sebagai industri sejalan dengan visi GATS (General Agreement for Trading Service/Perjanjian Umum tentang Pelayanan Perdagangan) di mana Indonesia ikut menandatanganinya. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan, bahwa pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Dengan menjadikan pendidikan sebagai industri, maka, pada setiap tahun, negara bukan hanya mengeluarkan dana, melainkan sudah mendapat dana dari sektor pendidikan.

Kedua, bagaimana menjadikan pendidikan sebagai strategi kebudayaan. Yaitu pendidikan yang  dapat membangun daya cipta, rasa dan karsa manusia seutuhnya berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila. Alfian dalam bukunya Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia (1981:18-19 mengatakan, bahwa kebudayaan adalah sistem nilai yang dihayati atau berlaku dalam suatu masyarakat yang selain tercermin dalam kebudayaannya, juga terpantul dalam pola tingkah lakunya sehari-hari. Yakni dalam berbagai kehidupannya: sosial, ekonomi, politik, hukum, ilmu pengetahuan dan entah apa lagi. Sebagai bangsa Indonesia, sistem nilai budaya itu harus berlandaskan falsafah Pancasila yang memperkuat daya mental rohani bangsa kita. Dengan cara demikian  kehidupan mereka tidak mudah goyah, rapuh, resah, gelisah, kesepian (lonely); dan bukan nilai budaya global yang hanya bertumpu pada panca indera dan akal yang menekankan pentingnya ilmu pengetahuan, teknologi  dan materi semata-mata. Pendidikan sebagai strategi kebudayaan ini penting diwujudkan, agar pendidikan dapat menghasilkan manusia-manusia pencipta ilmu, kebudayaan dan peradaban bagi kemanusiaan untuk jangka panjang, bukan pendidikan yang hanya mengejar tujuan jangka pendek, seperti dapat pekerjaan yang menghasilkan uang dan lainnya. Lahirnya berbagai macam ilmu pengetahuan yang tersimpan dalam berbagai macam referensi seperti ensiklopedi, kamus, buku, artikel dan sebagainya, lahirnya puncak-puncak peradaban manusia seperti great wall di China, Tajmahal di India, Candi Borobudur di Indonesia adalah karena hasil dari pendidikan sebagai strategi peradaban.

Ketiga, bagaimana menjadikan pendidikan sebagai agent of social change. Yaitu pendidikan yang menghasilkan manusia yang selain dapat membuat rancangan strategi membangun bangsa juga dapat mengeksekusinya. Dengan demikian, kemajuan bangsa dan negara tidak bergantung kepada tenaga asing (expert) dan modal dari luar, sebagaimana yang pernah terjadi di masa orde baru, melainkan bertumpu pada kemampuan bangsa sendiri, sebagaimana yang digagas oleh Soekarno melalui istilah yang populer dengan nama “berdikari” (berdiri di atas kaki sendiri). Dengan demikian, pendidikan dapat memperkuat daya tahan bangsa dari berbagai intervensi bangsa lain. Terjadinya penjajahan sejumlah negara oleh negara-negara besar dari Eropa dan Barat, di abad pertengahan, sebagaimana dikemukakan ulama multitalented, Ibn Khaldun (1332-1384 M.) dari Tunisia, dan Muhammad Abdul  (1862-1905) dari Mesir adalah karena pendidikan bangsa-bangsa yang terjajah itu amat rendah dan tidak bermutu. Pendidikan mereka hanya mengulang-ulang ilmu yang sudah tidak ada relevansinya dengan kehidupan; otak mereka dipasung dengan hafalan secara verbalistik, batas waktu selesainya studi tidak jelas, dan sebagainya.

Keempat, bagaimana menjadikan pendidikan dapat mencerdaskan bangsa, sesuai dengan amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Bangsa yang cerdas bukan hanya bangsa yang pintar atau pandai. Tetapi bangsa yang dapat menggunakan kepintaran dan kecerdasannya untuk membangun jati diri, otonomi dan kemandirian, sehingga ia dapat menentukan nasib masa depannya sendiri. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang tidak mau diintervensi, dikooptasi dan dihegemoni bangsa lain. Mereka memiliki kemerdekaan yang penuh untuk memajukan bangsanya, disertai integritas pribadi yang kokoh. Mereka yang mendapatkan pendidikan yang  mencerdaskan itu antara lain Ir. Soekarno. Dr. Mohammad Hatta, Moh. Natsir, H. Agus Salim dan berbagai tokoh dan pahlawan nasional lainnya.

Baca juga : Komunitas Teater GPS Rembang Ajak Masyarakat Kawal Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024

Kelima, bagaimana menjadikan pendidikan sebagai  bekal untuk menghadapi kehidupan era globalisasi yang penuh tantangan. Adanya keterbukaan antara negara-negara di dunia untuk menjadi market guna menjual produk barang dan jasa negara masing-masing, menurut Daniel Bell sebagaimana dikutip Mochtar Buchori dalam Pendidikan Antisipatoris (2001:27) telah menimbulkan persaingan dagang yang amat ketat, bahkan saling mematikan. Dalam keadaan demikian akan dijumpai mereka yang stress, galau, depresi, goncangan  jiwa dan lainnya, karena usaha bisnisnya kolap atau bangkrut karena kalah bersaing. Demikian pula kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, smart technology dan artificial intelligence (AI) selain telah memberikan berbagai kemudahan akses untuk mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan, juga telah menimbulkan dampak negatif sebagai akibat dari penyalah-gunaannya. Teknologi digital telah digunakan untuk menyebarkan hoax dan paham agama yang menyesatkan, sehingga timbul pengentalan identitas. Teknologi digital juga telah digunakan untuk kegiatan judi online yang mencapai ratusan triliun, menyengsarakan dan menyesatkan perilaku masyarakat. Teknologi digital juga telah digunakan untuk bisnis prostitusi, penipuan dan lain sebagainya. Selain itu, sebagai akibat dari sikap yang kurang bijak, smart technology dan AI sebagaimana banyak dikemukakan para pakar telah menggantikan pekerjaan manusia, sehingga manusia dalam jumlahnya yang amat besar menjadi pengangguran. Pendidikan harus membantu masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi digital untuk pekerjaan-pekerjaan yang merugikan.

Guna mengatasi berbagai macam tantangan dan masalah pendidikan nasional sebagaimana tersebut di atas, maka kunci utamanya adalah meningkatkan mutu pendidikan yang unggul dan berdaya saing tinggi, dengan terlebih dahulu menyelesaikan sejumlah masalah yang turunannya.

Di antara masalah pendidikan yang hingga saat ini belum terpecahkan dengan tuntas terkait dengan unsur utama pendidikan, yaitu guru dan dana pendidikan. Permasalahan guru, antara lain terkait dengan mutu, jumlah,  penyebaran, status dan kesejahteraannya. Berdasarkan hasil survei berbagai lembaga terpercaya, bahwa mutu guru di Indonesia masih rendah baik dalam hal penguasaan  bahan pelajaran maupun dalam  penguasaan keterampilan pedagogik. Sementara itu lembaga pendidikan keguruan (LPTK) juga masih rendah mutunya. Hal ini antara lain dari keadaan LPTK yang jumlahnya sekitar 400 buah, baru sekitar 0,5 persen yang telah mendapatkan akreditasi yang memuaskannya. Sisanya terakreditasi baik, cukup, bahkan masih banyak yang belum terakreditasi. Dari keadaan LPTK yang demikian, amat sulit diharapkan dapat menghasilkan guru yang berkualitas unggul.

Selanjutnya jumlah guru yang berstatus  pegawai negeri sipil (PNS) cenderung berkurang. Setiap tahun jumlah guru PNS yang pensiun lebih banyak daripada jumlah guru PNS yang diangkat. Sedangkan yang terkait dengan penyebarannya antara lain, masih terdapat ketimpangan atau keadaan jumlah tenaga guru di setiap daerah yang tidak sebanding dengan jumlah murid. Sebagian ada daerah yang kelebihan guru, sedangkan daerah lain kekurangan guru. Hal yang demikian semakin sulit diatasi, mengingat pengangkatan guru selama ini menjadi otoritas pemerintah daerah. Dengan demikian, tenaga guru adalah pegawai pemerintah daerah. Ke depan disarankan agar semua guru diangkat oleh pemerintah pusat, sehingga pemerataan guru dapat dikendalikan dari pusat.

Sebagai akibat dari adanya perbedaan status kepegawaian, menyebabkan gaji, tunjangan dan kesejahteraan guru berbeda-beda. Demikian juga adanya perbedaan  kemampuan keuangan daerah atau PAD (Pendapatan Asli Daerah) setiap provinsi, menyebabkan terjadinya perbedaan take home pay para guru. Provinsi DKI Jakarta dengan PAD di atas 90 triliun misalnya, menyebabkan dapat memberikan pendapatan para guru yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan para guru  di provinsi lain.

Baca juga : KCIC Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Rekrutmen

Sehubungan dengan itu, diusulkan agar semua guru yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil yang selain mendapat gaji sesuai peraturan perundangan secara nasional, juga mendapatkan tambahan penghasilan dari keuangan daerah. Status kepegawaian dan pendapatan ini mencakup semua guru, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Dikdasmen, maupun kementerian agama. Sedangkan guru yang berada di bawah naungan yayasan, juga diberi peluang untuk menjadi pegawai negeri sipil dan dapat tunjangan dari pemerintah daerah. Alasannya adalah karena pada hakikatnya semua guru dimanapun mereka bertugas memiliki peran dan tanggung jawab yang sama, yakni mencerdaskan anak-anak bangsa.

Masalah pendidikan lainnya yang perlu dipecahkan terkait dengan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan dana pendidikan. Selama ini dana pendidikan yang jumlahnya demikian besar belum berbanding lurus dengan tingginya mutu pendidikan. Penyebabnya antara lain, karena penggunaan dana tersebut tidak menyentuh langsung pada pemecahan masalah pendidikan, seperti pemeliharaan gedung, pengadaan sarana prasarana dan media pembelajaran, perpustakaan, laboratorium, workshop, dan lain sebagainya. Penggunaan anggaran pendidikan masih banyak digunakan untuk hal-hal yang kurang berhubungan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.

Peran Serta Masyarakat

Menyadari demikian berat dan kompleksnya tantangan dan masalah pendidikan nasional yang harus dipecahkan, maka dari sejak republik ini didirikan dan kegiatan pendidikan diselenggarakan, masyarakat sudah dilibatkan dan berperan serta dalam pendidikan nasional. Peran serta masyarakat dalam mengatasi tantangan dan masalah pendidikan, paling kurang didasarkan pada dua alasan. Pertama, jika masyarakat  berperan serta dalam menjawab tantangan  dan masalah pendidikan, maka hasilnya akan dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri, karena pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah hasilnya untuk masyarakat. Kedua, bahwa di masyarakat terdapat sejumlah potensi yang demikian besar dan variatif yang dapat digunakan untuk mengatasi tantangan dan masalah pendidikan. Di masyarakat terdapat orang-orang yang pintar, cerdas, berilmu dan berpengalaman dalam menyelenggarakan pendidikan; orang-orang yang berharta dan kaya raya, berpengaruh, dan sebagainya. Semuanya ini nampak belum didayagunakan secara maksimal untuk ikut serta dalam menjawab dan mengatasi tantangan dan masalah pendidikan.

Tentang apa saja yang dapat dilakukan masyarakat dalam melakukan peran sertanya dalam mengatasi tantangan dan masalah pendidikan telah diatur dalam Bab XV, Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada ayat (1) pasal 54 UU tersebut dinyatakan, bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Sedangkan ayat (2) menyatakan, masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.

Baca juga : Cegah Pelaporan Iseng, Istana: Lapor Mas Wapres Dimatangkan

Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam mengatasi tantangan dan masalah pendidikan secara perorangan dapat dilihat dari adanya orang-orang tertentu yang memberikan bantuan lahan tanah dalam bentuk wakaf atau hibah, peralatan pendidikan dalam bentuk wakaf atau hibah, dan ada pula yang menghibahkan keahliannya dengan menjadi guru, tenaga administrasi dan lainnya di lembaga pendidikan. Sedangkan peran serta masyarakat dalam mengatasi tantangan dan masalah pendidikan oleh kelompok, keluarga, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan ada yang mengambil bentuk  menyelenggarakan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Keluarga yang terdiri dari adik kakak, seperti K.H. Ahmad Sahal,  K.H. Imam Zarkasyi dan  K.H. Zainuddin Fanani yang selanjutnya dikenal sebagai Trimurti di tahun 50-an misalnya berperan serta menyelenggarakan pendidikan unggul berstandar internasional dalam  bentuk Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan organisasi profesi seperti Persatuan Guru Indonesia (PGRI), dan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis) dan lainnya juga berperan serta dalam menjawab tantangan dan masalah pendidikan nasional.

Dalam situasi di mana tantangan dan masalah pendidikan nasional demikian berat dan kompleks, sementara kemampuan pemerintah masih terbatas, maka berbagai potensi yang demikian besar dan beragam yang dimiliki masyarakat perlu diberdayakan dan digunakan secara optimal dan terarah. Untuk itu upaya melibatkan peran serta masyarakat dalam menjawab tantangan dan masalah pendidikan perlu ditingkatkan dan diefektifkan, serta tidak hanya berjalan secara natural. Guna mewujudkan pemikiran ini, maka perlu dipikirkan tentang kemungkinan pemerintah membentuk lembaga peran serta masyarakat dalam pendidikan. Melalui usaha ini, diharapkan menjelang tahun emas, 2045, tantangan dan masalah pendidikan nasional sudah biasa diatasi, sehingga dapat dihasilkan mutu pendidikan yang unggul dan berdaya saing tinggi. Semoga.

Oleh: Abuddin Nata

Penulis adalah Guru Besar Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.